News . 23/12/2020, 10:57 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Amiril Mukminin, Sekretaris Pribadi (Sespri) mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP), perihal penggunaan uang untuk pembelian mobil dan sewa apartemen yang diduga bersumber dari suap izin ekspor benih lobster.
"Terkait dengan pengetahuan saksi soal adanya arahan tersangka EP mengenai penggunaan uang yang diduga bersumber dari penerimaan atas izin ekspor benih lobster," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (23/12).
Proses konfirmasi tersebut dilakukan tim penyidik KPK terhadap Amiril sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.
"Penggunaan uang dimaksud antara lain untuk pembelian mobil dan juga sewa apartemen untuk pihak-pihak lain yang saat ini masih akan terus didalami oleh penyidik KPK," kata Ali.
Ia mengatakan keterangan saksi tersebut selengkapnya telah tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang nanti akan dibuka dan diuji di persidangan.
Diketahui, Amiril juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
KPK menetapkan Edhy Prabowo sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan "forwarder" dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar.
Uang yang masuk ke rekening PT ACK, yang saat ini jadi penyedia jasa kargo satu-satunya untuk ekspor benih lobster, diduga ditarik ke rekening pemegang PT ACK, yaitu Ahmad Bahtiar dan Amri senilai total Rp9,8 miliar.
Selanjutnya pada 5 November 2020, Ahmad Bahtiar diduga mentransfer ke rekening staf istri Edhy bernama Ainul sebesar Rp3,4 miliar yang diperuntukkan bagi keperluan Edhy dan istrinya Iis Rosita Dewi, Safri, serta Andreau.
Uang tersebut antara lain diduga dipergunakan untuk belanja barang mewah berupa berupa jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, serta baju Old Navy sejumlah Rp750 juta oleh Edhy dan istrinya di Hawaii, AS, pada 21-23 November 2020. (riz/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com