News . 18/12/2020, 15:05 WIB

Infografis: Kotak Amal Teroris JI

Penulis : Admin
Editor : Admin
  • Terdaftar di Kemenkum HAM sebagai legalitas yayasan dan untuk syarat untuk mengeluarkan ijin Baznas
  • Terdaftar di Baznas sebagai legalitas pengumpulan infak secara masif/umum
  • Terdaftar di Kemenag untuk legalitas kegiatan dan membangun kepercayaan umat islam
  • Contoh yayasan: ABA dan FKAM

  • Metode pengumpulan infak pada acara tertentu seperti tablig akbar.
  • Hanya memerlukan SK Kemenkum HAM untuk legalitas dan tidak perlu izin Baznas dan Kemenag karena pengumpulan tidak secara terus-menerus melainkan berkala.
  • Program JI di antaranya pengumpulan dana untuk bantuan Suriah dan Palestina. Uang infak dikumpulkan dengan cara membuat acara-acara tabligh yang menghadirkan tokoh-tokoh dari Suriah atau Palestina dan uang infak diambil dari para peserta tablig
  • Biasanya kurang transparansi jumlah uang infak yang terkumpul yang dimunculkan ke publik
  • Contoh yayasan yaitu SO (Syam Organizer), OC (One Care), HASHI, HILAL AHMAR. (gw/fin)

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id