News . 18/12/2020, 15:05 WIB
Infografis: Kotak Amal Teroris JI
Penulis : Admin
Editor : Admin
JAKARTA -
Polri mendeteksi 20 ribu lebih kotak amal Yayasan Abdurrahman Bin Auf (ABA) menjadi sumber pendanaan kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI). Jumlah tersebut tersebar di sejumlah wilayah di Tanah Air.
[caption id="attachment_500650" align="aligncenter" width="1080"]
Infografis: Kotak Amal Teroris JI[/caption]
Yayasan bentukan JI
1. Yayasan pengumpul infak umum (Metode Kotak Amal)
-
Terdaftar di Kemenkum HAM sebagai legalitas yayasan dan untuk syarat untuk mengeluarkan ijin Baznas
-
Terdaftar di Baznas sebagai legalitas pengumpulan infak secara masif/umum
-
Terdaftar di Kemenag untuk legalitas kegiatan dan membangun kepercayaan umat islam
-
Contoh yayasan: ABA dan FKAM
2. Yayasan pengumpul infak khusus:
-
Metode pengumpulan infak pada acara tertentu seperti tablig akbar.
-
Hanya memerlukan SK Kemenkum HAM untuk legalitas dan tidak perlu izin Baznas dan Kemenag karena pengumpulan tidak secara terus-menerus melainkan berkala.
-
Program JI di antaranya pengumpulan dana untuk bantuan Suriah dan Palestina. Uang infak dikumpulkan dengan cara membuat acara-acara tabligh yang menghadirkan tokoh-tokoh dari Suriah atau Palestina dan uang infak diambil dari para peserta tablig
-
Biasanya kurang transparansi jumlah uang infak yang terkumpul yang dimunculkan ke publik
-
Contoh yayasan yaitu SO (Syam Organizer), OC (One Care), HASHI, HILAL AHMAR. (gw/fin)