News . 18/12/2020, 08:00 WIB

Hukum Tak Bisa Diintervensi dengan Aksi

Penulis : Admin
Editor : Admin

"Kalau unjuk rasa silakan. Tapi kalau agendanya mendesak membebaskan Habib Rizieq ya tidak bisa," tuturnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menegaskan pihaknya tak memberikan izin untuk kegiatan Aksi 1812.

"Ya, tidak mengeluarkan. Izin tidak dikeluarkan," tegasnya.

Meski begitu, polisi tetap mengantisipasi. Polisi akan melakukan upaya pencegahan agar massa tidak berkumpul dan menimbulkan kerumunan.

BACA JUGA:  Jokowi Bersedia yang Pertama Divaksin, Budayawan: Harus Ditayang Tanpa Editing

"Kita akan lakukan operasi kemanusiaan. Kita mulai dari mana? Preventif kita mulai dari Bekasi, dari daerah kita sampaikan tidak boleh ada kerumunan. Operasi kemanusiaan yang akan kita lakukan," jelasnya.

Dia juga menjelaskan, akan mengerahkan Babinsa dan Binmas untuk mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aksi yang bakal mengundang kerumunan tersebut.

"Kita secara preventif kita sampaikan mau ada kumpul 10 orang, kita akan datangi. Mekanismenya seperti itu," jelasnya.

Meski izin, Yusri mengatakan pihaknya tetap menyiapkan personel pengamanan.

Terkait aksi kemanuasian, diterangkan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran bahwa keselamatan masyarakat menjadi hukum tertinggi.

BACA JUGA:  Bea Cukai Pontianak Gagalkan Penyelundupan Narkoba

"Kalaupun ada aksi kami akan melaksanakan operasi kemanusiaan. Salus populi suprema lex esto, yakni keselamatan masyarakat jadi hukum yang tertinggi," katanya.

Dijelaskannya, operasi kemanusiaan akan dilakukan didasari beberapa aturan, seperti UU Kekarantinaan Kesehatan, UU tentang wabah penyakit menular, Perda, Pergub, dan instruksi gubernur. Polisi juga akan melakukan 3T (tracing, testing, treatment) guna mengendalikan kerumunan dan mencegah penularan.

"Kita laksanakan 3T, sehingga kerumunan tersebut bisa terkendali. Jangan sampai nanti di antara kerumunan itu ada yang positif sehingga menularkan ke yang lain," katanya.

Mantan Kapolda Jawa Timur tersebut juga mengingatkan bahaya kerumunan.

"Kasus klaster Petamburan dan Tebet sudah membuktikan bahwa kerumunan berbahaya untuk terjadi penularan. Jadi kita akan laksanakan operasi kemanusiaan," tutupnya.(gw/fin)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com