News . 18/12/2020, 08:00 WIB
JAKARTA - Aksi 1812 yang akan menggeruduk Istana Negara pada Jumat (18/12) tak mendapat izin dari kepolisian. Aksi yang menuntut pembebasan Habib Rizieq Shihab (HRS) dan penuntasan kasus penembakan 6 laskar Front Pembela Islam (FPI) dinilai tak bisa mengintervensi hukum.
Aksi akan tetap berlangsung. Demikian dikatakan Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212 (PA 212) Slamet Maarif. Sebab pihaknya telah melayangkan surat pemberitahuan kepada polisi. Menurutnya, aksi demonstrasi tak perlu mengantongi izin dari kepolisian.
"Tanya ke polisi sejak kapan demo pakai izin? Bukannya berdasar UU cukup pemberitahuan?," katanya, Kamis (17/12).
"Kewajiban kita memberi tahu (rencana kegiatan) sudah kami laksanakan. Bukti kami taat hukum berdasarkan UU," ujarnya.
Pun demikian diungkapkan Wakil Sekjen PA 212 Novel Bamukmin. Menurutnya, Anak NKRI selaku panitia pelaksana kegiatan telah melayangkan surat pemberitahuan kepada Polda Metro Jaya. Sehingga berbekal surat pemberitahuan tersebut pihaknya tetap bisa melakukan aksi 1812 di depan Istana Negara.
Meski demikian, Sekjen Dewan Pimpinan Pusat Majelis Ulama Indonesia (DPP MUI) Amirsyah Tambunan mengimbau agar aksi atau demo tak perlu dilakukan. Sebab saat ini masih dalam kondisi pandemi COVID-19. Dikhawatirkan aksi 1812 akan memunculkan klaster baru.
"Saya minta dengan sangat para pihak harus menahan diri dari kerumunan. Karena demo tidak bisa menjaga diri dari kerumunan yang berpotensi tertular COVID-19," katanya.
"Misalnya FPI mengirimkan tuntutan melalui media sosial atau surat resmi kepada lembaga yang dituju, serta patuh terhadap aturan karena Indonesia sebagai negara hukum," katanya.
Para pengikut Rizieq harus mempertimbangkan etika untuk unjuk rasa ke jalanan karena masa pandemi COVID-19.
"Rencana aksi turun ke lapangan yang dilakukan FPI harus lebih beretika, mengingat situasi pandemi dan COVID-19 semakin tinggi," ujarnya.
"Tidak boleh suatu proses hukum diintervensi, dipaksa sehingga berjalan tidak sesuai dengan aturan hukum. Jalani saja proses hukumnya," ujarnya.
Dikatakannya, Polisi menahan HRS sudah berdasarkan pertimbangan yang matang. Jadi sudah sepatutnya yang bersangkutan menjalani proses hukumnya.
"Habib Rizieq ini kan panutan, harusnya juga mampu menjadi panutan semua umat yang lebih luas lagi seluruh umat muslim Indonesia, sehingga menghormati proses hukum yang sedang berjalan," katanya.
Dia juga mengatakan kondisi HRS baik-baik saja di tahanan Polda Metro Jaya. Bahkan dirinya sudah menyampaikan pesan kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran untuk memberikan perhatian lebih kepada HRS.
"Saya mengawal terus dan meminta Pak Kapolda untuk memberikan atensi sebaik-baiknya. Ini kan demi proses penegakan hukum," ungkapnya.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com