News . 17/12/2020, 19:03 WIB

Aksi 1812 Tuntut Pembebasan HRS, Arteria Dahlan: Hukum Tidak Boleh Diintervensi

Penulis : Admin
Editor : Admin

Ia saat ini ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan atau sampai 31 Desember 2020.

Rizieq menjadi tersangka karena diduga melakukan pelanggaran UU Karantina Kesehatan terkait kerumunan masa di acara Maulid dan pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat, pada 14 November 2020.

Selain itu, Rizieq dijerat dengan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan 216 KUHP.

Sebelumnya juga beredar informasi rencana beberapa ormas, antara lain Persaudaraan Alumni (PA) 212, FPI, dan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama akan menggelar aksi di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (18/12).

Pengunjuk rasa akan menyampaikan tuntutan pembebasan Rizieq Shihab dan mengusut tuntas kematian enam Laskar FPI. (riz/fin)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com