Pembunuh WNI di Singapura Dihukum Mati

fin.co.id - 15/12/2020, 10:00 WIB

Pembunuh WNI di Singapura Dihukum Mati

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

Setelah membunuh korban, Ahmed kembali ke asrama tempat tinggalnya di Sungei Tengah Lodge. Di sana, dia menyerahkan uang sekitar 1.000 dolar Singapura kepada teman sekamarnya, Khalik M Abdul.

Dia mengatakan kepada Khalik untuk mengirimkan uang itu kepada keluarganya di Bangladesh, dan mengaku bahwa dia baru saja membunuh seseorang.

Jenazah Nurhidayati ditemukan sekitar pukul 22.15 di hari yang sama oleh resepsionis hotel. Sementara, polisi menangkap Ahmed pada 31 Desember 2018 pukul 10.45. (der/fin)

Admin
Penulis