News . 14/12/2020, 08:00 WIB
"(Pemeriksaan berjalan dengan) lancar. Kalau sekarang saya belum tahu (kondisinya), karena kalau semalam sehat," jelasnya.
Soal penangguhan penahahan Aziz Yanuar menjamin kliennya tidak akan melarikan diri sebagaimana dikhawatikan polisi. Terlebih saat ini, HRS masih dalam pemulihan kondisi kesehatannya.
Ditegaskannya, untuk penangguhan penahanan, pihak keluarga akan memberikan jaminan. Bahkan, menurutnya lembaga DPR juga siap memberikan jaminan.
"Sebagai pihak penjamin penangguhan penahanan yakni pihak keluarga dan juga DPR, lembaganya lintas fraksi," jelasnya.
Terkait kapan permohonan penangguhan penahanan, Aziz mengaku belum bisa memastikannya.
"Nanti, masih kita siapkan, (Habib Rizieq) kan baru ditahan tadi malam," terangnya.
Waketum Partai Gerindra Habiburokhman mengamini pernyataan Aziz. Anggota Komisi III DPR ini menyatakan bersedia menjadi penjamin penangguhan penahanan HRS.
Dia sadar, penyidikan yang tengah dilakukan Polda Metro Jaya tidak boleh diintervensi. Namun dia mengingatkan bahwa Kapolri Jenderal Idham Azis pernah menyampaikan perihal opsi penahanan dalam kasus kerumunan terkait pandemi COVID-19 merupakan pilihan terakhir.
"Kami tidak bisa intervensi kerja Polri, penahanan itu hak penyidik. Namun demikian kami perlu ingatkan pernyataan Pak Kapolri di awal pandemi tempo hari bahwa penahanan dilakukan sebagai opsi yang paling terakhir," ujarnya.
Terkait kasus HRS, Habiburokhman menyarankan agar Polri mempertimbangkan penangguhan penahanan dengan tiga alasan. Pertama, pascakerumunan saat penjemputan Habib Rizieq telah berulang kali mengingatkan pendukungnya untuk tidak berkerumun, reuni 212 dibatalkan dan pendukung diminta tak temani datang ke Polda Metro Jaya.
Tak hanya juru bicara Gerindra yang siap memberi jaminan, Sekjen PKS Aboe Bakar Alhabsyi juga menyatakan bersedia.
Anggota Komisi III DPR itu, yakin HRS tidak akan mengulangi tindak pidana yang disangkakan. Kedua, tidak menghilangkan barang bukti. Ketiga, tidak akan melarikan diri.
"Saya melihat tiga syarat itu dapat dipenuhi oleh Habib Rizieq, sehingga seharusnya penangguhan penahanan dapat dilakukan oleh penyidik. Namun saya memahami bahwa keputusan mengabulkan penangguhan penahanan ada di tangan penyidik," sebutnya.
Habib Rizieq resmi ditahan dini hari tadi di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya untuk 20 hari ke depan.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan HRS akan ditahan hingga 31 Desember 2020.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com