HRS Resmi Ditahan, Demokrat Nilai Aneh dengan Pasal Penghasutan yang Disangkakan

fin.co.id - 13/12/2020, 08:43 WIB

HRS Resmi Ditahan, Demokrat Nilai Aneh dengan Pasal Penghasutan yang Disangkakan

Sedangkan Pasal 216 ayat (1) berbunyi: Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000.

Dua pasal tersebut lah yang menjerat HRS hingga menjadi tersangka kasus kerumunan acara pernikahan putrinya di Petamburan dan kemudian ditahan hingga 20 hari ke depan. (dal/fin).

Admin
Penulis