"Saya sebenarnya lebih suka kalo Rizieq jadi tersangka karena menebar ancaman penggal kepala. Barbar banget," tulisnya.
HRS keluar dari ruang penyidik mengenakan baju tahanan orange dengan tangan diikat pada Ahad dini hari sekitar pukul 00.23 WIB. Setidaknya, dia menjalani pemeriksaan selama 12 jam.
Pasal yang disangkakan Polisi ke Habib Rizieq adalah Pasal 160 dan 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penghasutan dan kekerasan di depan umum dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun. (dal/fin).