News . 10/12/2020, 17:00 WIB

Bea Cukai Musnahkan Berbagai Jenis Barang Ilegal Senilai Miliaran Rupiah

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA – Bea Cukai kembai memusnahkan jutaan batang rokok ilegal dan berbagai jenis barang hasil sitaan lainnya di beberapa wilayah berbeda pada awal bulan Desember 2020. Hal ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti hasil penindakan yang telah berstatus barang milik negara (BMN).

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Syarif Hidayat menyebutkan setidaknya ada empat kantor Bea Cukai yang melakukan pemusnahan pada awal Desember 2020 diantaranya Bea Cukai Parepare, Bea Cukai Pulang Pisau, Bea Cukai Sumbawa, Bea CUkai Sumatera Utara, dan Bea Cukai Belawan.

“Pemusnahan barang ilegal merupakan kegiatan rutin yang kita lakukan sebagai bentuk transparansi dalam menindaklanjuti barang hasil sitaan periode tahun sebelumnya,” jelas Syarif.

Bea Cukai Parepare, Selasa (1/12) lalu, melakukan pemusnahan barang ilegal berupa 1,5 juta batang rokok ilegal hasil penindakan selama periode Juli 2019 hingga November 2020, dengan total nilai barang sebesar Rp1,3 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp621 juta.

Kemudian Bea Cukai Pulang Pisau, Rabu (2/12), juga melakukan pemusnahan terhadap BMN berupa barang hasil penindakan dan senjata api yang dilaksanakan di halaman Kantor Bea Cukai Pulang Pisau.

Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Pulang Pisau bersama dengan instansi terkait berupa 70.642 batang rokok ilegal, 2,3 kilogram tembakau iris, 95 botol liquid vape, 86 botol miras, dan 5 strip obat-obatan, serta 2 unit senjata api jenis pistol dengan status rusak berat. Kegiatan pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara dibakar, dibuang cairan isinya, dan dipotong.

Sementara itu pada hari yang sama dengan Bea Cukai Pulang Pisau, Bea Cukai Sumbawa turut melaksanakan pemusnahan BMN hasil sitaan periode 2019-2020 berupa rokok ilegal berbagai jenis sebanyak 142.252 batang dan tembakau iris seberat 112.594 gram. Kegiatan sekaligus sebagai momen pencanangan zona integritas oleh Bea Cukai Sumbawa yang dihadiri oleh par stakeholder dan instansi terkait.

BMN yang dimusnahkan Bea Cukai Sumbawa memiliki nilai barang sebesar Rp170.589.750 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp52.544.282. Rokok yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan melalui kegiatan operasi pasar di wilayah pengawasan Bea Cukai Sumbawa.

“Rokok tersebut dinyatakan ilegal dengan berbagai jenis pelanggaran yaitu tidak dilengkapi pita cukai, dilengkapi pita cukai yang salah peruntukan, pita cukai tidak sesuai jenis atau golongan, serta ditempeli pita cukai bekas,” ujar Syarif.

Selain itu, Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara bersama Bea Cukai Belawan dan Bea Cukai Kuala Tanjung, pada Kamis (3/12), melaksanakan pemusnahan bersama atas pakaian bekas dan BMN hasil penindakan lainnya bersinergi dengan TNI, POLRI, Kejaksaan, dan Pemda.

Sebanyak 847 bale Balepress yang terdiri dari pakaian bekas, tas bekas, sepatu bekas bersama barang sitaan lainnya yaitu 601 Pkgs, pestisida, compressor, sparepart motor, air softgun dan sparepartnya dengan total 246 Pcs, rokok ilegal dengan total 2.532.000 batang, serta 260 botol miras ilegal. Total perkiraan nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp2,6 miliar dengan potensi kerugian negara senilai Rp 2,3 miliar.

Syarif menyampaikan, peredaran pakaian bekas dapat menyebabkan terganggunya pertumbuhan industri tekstil dalam negeri. “Hal ini yang dapat mengakibatkan tutupnya industri tekstil. Tutupnya industri tekstil juga berakibat pada PHK karyawan. Selain itu impor pakaian bekas juga berpotensi menularkan berbagai macam penyakit,” sebut Syarif.

Lebih lanjut, Syarif berharap dari pelaksanaan pemusnahan tersebut dapat menambah kesadaran masyarakat dalam menaati peraturan di bidang cukai agar tercipta perekonomian yang sehat, serta keamanan masyarakat dalam hal terhindar dari barang-barang ilegal.(rls/fin)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com