News . 08/12/2020, 12:30 WIB
PURWOKERTO - Saat ini, Kabupaten Banyumas masih berada di zona merah persebaran Covid-19. Atas hal ini, Pemkab Banyumas memerintahkan seluruh ASN yang sudah berumur di atas 55 tahun bekerja dari rumah alias work from home (WFH).
"Saya wajibkan, ASN yang berumur lebih dari 55 tahun atau punya komorbid, untuk WFH. Sampai kondisinya terkendali. Sampai saat ini, ada sekitar 30 orang," ujar Bupati Banyumas, Achmad Husein seperti dkutip dari Radar Banyumas (Fajar Indonesia Network Grup).
Selain itu, Pemkab Banyumas melarang hajatan karena menurutnya, hajatan menjadi tempat paling rawan terjadinya penularan virus Covid-19.
Terkait nasib para pekerja yang berhubungan dengan hajatan, seperti penata rias, sound system, dan lainnya, Husein meminta mereka mendaftarkan diri untuk mendapatkan bantuan bahan pokok. "Daftarkan saja nanti ada bantuan untuk memenuhi kebutuhan pokok," tuturnya. (ali)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com