”Bisa di dalam gedung atau lantai atau blok yang ada sehingga bisa menambah ruang rawat inap untuk COVID-19,” jelas Wiku.
Jika terjadi kenaikan kasus lebih dari 100 persen, faskes diminta mendirikan pelayanan tenda darurat di area perawatan pasien COVID-19. Atau, mendirikan RS lapangan/darurat untuk perawatan pasien COVID-19. Pembukaan RS lapangan/darurat bekerja sama dengan BNPB dan TNI.(gw/fin)