News . 07/12/2020, 10:18 WIB
”Bisa di dalam gedung atau lantai atau blok yang ada sehingga bisa menambah ruang rawat inap untuk COVID-19,” jelas Wiku.
Jika terjadi kenaikan kasus lebih dari 100 persen, faskes diminta mendirikan pelayanan tenda darurat di area perawatan pasien COVID-19. Atau, mendirikan RS lapangan/darurat untuk perawatan pasien COVID-19. Pembukaan RS lapangan/darurat bekerja sama dengan BNPB dan TNI.(gw/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com