News . 05/12/2020, 03:00 WIB
MAKASSAR - Aktivitas tambang batu bara di Desa Massenrengpulu, Kecamatan Lamuru, Kabupaten Bone, mengabaikan regulasi lingkungan. Rawan pencemaran.
Data dari tim pengawas DPLH Sulsel, PT Pasir Walanae dengan kapasitas 1000 ton ukuran 100 meter x 100 meter tidak dilengkapi dengan nama. Selain itu masih beberapa hal lain yang tidak ditaati.
Juga, di koordinat 040 39’ 31,29” Lintang Selatan, 1190 56’ 08,79” Bujur Timur itu berukuran 35 meter x 35 meter dengan kedalaman lubang tambang kira-kira 20 meter. Ada enam unit alat berat berpotensi menghasilkan limbah B3.
Kepala Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) Sulsel, Andi Hasdullah mengatakan, pihaknya sudah meninjau lokasi tersebut. Ada beberapa pelanggaran yuridis. Mulai dari pasal 59 Ayat 1 dan 4 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Bunyi ayat 1; setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkannya. Lalu, ayat 4 berbunyi pengelolaan limbah B3 wajib mendapat izin dari menteri, gubernur, atau bupati/ wali kota sesuai kewenangannya.
"PT. Pasir Walanae belum melakukan pengelolaan Air Asam Tambang (AAT) dan Izin pembuangan air limbah yang berasal dari kegiatan penambangan agar memenuhi Baku Mutu Air Limbah (BMAL) sebelum dibuang kemedia lingkungan," katanya, kemarin. Lebih jauh, ia menyebut pihaknya sudah bersurat ke DHL Bone untuk menerapkan Sanksi Administratif.
Sanksi itu berupa teguran tertulis ke PT Pasir Walanae. Rinciannya agar memiliki bangunan dan Izin rempat penyimpanan sementara limbah bahan berbahaya dan beracun (TPS- LB3). Melakukan pengolahan air limbah dari proses penambangan berupa kolam pengendapan (pond) dan mengajukan Izin Pembungan Air Limbah ke Pemkab Bone.
"Kami sudah sampaikan ke DHL Bone untuk menindaki, karena izin keluar di kabupaten. Coba tanya di sana (DLH Bone). Akan tetapi, jika tidak kami yang akan tindaki, tetapi harus berkoordinasi dengan DLH Bone," akunya seperti dikutip dari Harian Fajar (Fajar Indonesia Network Grup).
Sementara itu, Kepala Balai Gakkum KLH Sulawesi, Dodi Kurniawan mengaku belum ada laporan pelanggaran tambang di Desa Massenrengpulu, Kecamatan Lamuru. Penindakan tidak selamanya dilakukan Gakkum. Harus dimulai dari tingkat kabupaten, kota, atau provinsi. Jika keduanya tidak bisa, pihaknya akan turun.
Akan tetapi, berbeda jika ada laporan yang masuk. Pihaknya akan langsung melakukan pemanggilan dan menelusuri ke lokasi. "Sesuai UU, Gakkum belum bisa masuk kalau masih di tangani DLH kabupaten atau provinsi, kecuali diserahkan atau ada aduan atau pembiaran. Kalau ada aduan masuk pasti direspons," tambahnya. (edo)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com