News . 05/12/2020, 12:00 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo sebagai tersangka dugaan suap pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai Laut, Sulawesi Tengah, tahun anggaran 2020.
Tidak hanya Wenny, KPK juga menetapkan Komisaris Utama PT Alfa Berdikari Group (ABG) sekaligus orang kepercayaan bupati, Recky Suhartono Godiman, dan Direktur PT Raja Muda Indonesia, Hengky Thiono, sebagai tersangka penerima suap.
"Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara terkait pengadaan barang atau jasa di lingkungan pemerintah Kabupaten Banggai Laut Provinsi Sulteng Tahun Anggaran 2020," ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers di kantornya, Kuningan, Jakarta, Jumat (4/12).
Keenam tersangka merupakan pihak-pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Banggai Laut dan Luwuk, Sulawesi Tengah, pada Kamis (3/12) siang.
Seiring dengan itu, KPK lantas menahan keenam tersangka selama 20 hari ke depan di rutan berbeda. Akan tetapi, tiga tersangka yakni Wenny, Recky, dan Hengky untuk sementara dititipkan di Rutan Polres Luwuk untuk melakukan isolasi mandiri lantaran kedapatan reaktif Covid-19 saat menjalani rapid test.
Sementara Hedy ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, Djufri di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, dan Andreas di Rutan KPK Kavling C1.
"Para tersangka saat ini dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 4 Desember 2020 sampai dengan 23 Desember 2020," kata Nawawi.
Wenny juga diduga mengkondisikan pelelangan di Kabupaten Banggai Laut dengan Kepala Dinas PUPR berinisial Basuki Mardiono dan Kabid Cipta Karya Ramli Hi Patta.
Untuk memenangkan rekanan tertentu dan agar kembali mendapatkan proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Banggai Laut tahun anggaran 2020, rekanan sepakat menyerahkan sejumlah uang sebagai bentuk commitment fee kepada Wenny melalui Recky dan Hengky.
Melalui pengkondisian pelelangan beberapa paket pekerjaan pada dinas PUPR tersebut, diduga ada pemberian sejumlah uang dari beberapa pihak rekanan antara lain Hedy, Djufri, dan Andreas kepada Wenny yang jumlahnya bervariasi antara Rp200 juta sampai dengan Rp500 juta.
Sejak September sampai dengan November 2020, telah terkumpul uang sejumlah lebih dari Rp1 Miliar yang dikemas di dalam kardus yang disimpan di rumah Hengky.
Pada 1 Desember 2020, Hengky bersama Hedy dan beberapa pihak lainnya datang menemui Wenny di rumahnya. Dalam pertemuan tersebut Hedy melaporkan uang sudah siap dan sudah berada di rumah Hengky untuk diserahkan kepada Wenny.
Sedangkan Hedy, Djufri, dan Andreas disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Meski menjadi tersangka dan ditahan, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengatakan status Wenny Bukamo sebagai calon Bupati Banggai Laut, di Pilkada 2020 tetap berlaku. Status bisa dicopot setelah dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com