223 DOB Belum Mandiri, Moratorium Berlanjut

fin.co.id - 05/12/2020, 08:00 WIB

223 DOB Belum Mandiri, Moratorium Berlanjut

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

Persyaratan dasar terdiri dari persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan dasar kapasitas daerah. Jika kedua persyaratan tersebut telah dipenuhi, maka daerah itu dapat mengusulkan pembentukan daerah persiapan kepada pemerintah pusat, DPR atau DPD.

"Atas usulan pemerintah daerah induk, terdapat tiga yang paling siap, yaitu Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Garut, yang telah dilengkapi persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan administrasi," katanya.

Kabupaten Sukabumi Utara terdiri dari 21 kecamatan. Pusat pemerintahan terletak di Kecamatan Cibadak. Sedangkan Kabupaten Garut Selatan terdiri dari 15 kecamatan, dan pusat pemerintahan di Kecamatan Mekarmukti. Sementara Kabupaten Bogor Barat terdiri dari 14 kecamatan, dan lokasi ibu kota daerah di Kecamatan Cigudeg.

BACA JUGA:  Refly Harun: Penguasa Suka Tebar Ancaman, Kasus HRS Terlalu di-Blow Up

Dilanjutkan Kang Emil, Pemda Provinsi Jabar, telah mengusulkan kepada DPRD Jabar untuk dilakukan pembahasan serta persetujuan bersama sebagai pemenuhan persyaratan administrasi di tingkat provinsi.

"Telah selesainya seluruh pembahasan terkait rencana usulan pembentukan CDPOB Kabupaten Sukabumi Utara, Bogor Barat, dan Garut Selatan. Maka tahapan selanjutnya Pemda Provinsi Jabar akan menyampaikan usulan tersebut kepada pemerintah di tiga lokasi daerah induk atau calon daerah persiapan," ucapnya.

Kang Emil mengatakan, atas usulan Pemda Provinsi Jabar, pemerintah pusat akan melakukan penilaian mengenai persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan administrasi di tiga daerah tersebut. Hasil penilaian akan disampaikan kepada DPR dan DPD.

"Jika dinyatakan memenuhi persyaratan, maka pemerintah akan membentuk tim independen yang bertugas melakukan kajian terhadap persyaratan, yang terdiri atas tujuh parameter," ujarnya.

BACA JUGA:  Imbas Covid-19, BNNP Wacanakan Replanning Penanganan 222 Kecamatan Lokpri

Ketujuh parameter tersebut yakni geografi, demografi, keamanan, sosial politik, adat dan tradisi, potensi ekonomi, keuangan daerah dan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan.

“Saya berharap apabila pembentukan daerah persiapan terwujud dengan lancar, maka harapan kita semua efektivitas penyelenggaraan pemerintahan akan terwujud, terjadi percepatan dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat, kualitas pelayanan publik meningkat, pelayanan semakin cepat dan dekat dengan masyarakat dan tentunya kualitas tata kelola pemerintahan secara umum juga akan meningkat,” ujarnya.(gw/fin)

Admin
Penulis