News . 05/12/2020, 08:00 WIB
JAKARTA - Pemerintah memutuskan moratorium pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) dilanjutkan. Sebab hingga saat ini DOB yang telah dibentuk belum mampu mandiri.
Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan pemerintah melanjutkan kebijakan moratorium usulan pemekaran daerah baru. Hal itu dikatakannya saat menerima kunjungan kerja dari Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) La Nyalla Mattalitti di Istana Wapres, Jakarta, Kamis (3/12).
“Kebijakan Pemerintah terkait usulan pemekaran daerah masih dilakukan penundaan sementara, moratorium,” ujar Ma'ruf amin dalam keterangannya, Jumat (4/12).
Selain itu, lanjut Ma'ruf, moratorium dilanjutkan karena beberapa hal. Dikatakannya soal Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dihasilkan DOB masih rendah. Dan juga kemampuan keuangan negara yang belum memungkinkan untuk menopang seluruh operasional DOB.
“Porsi PAD-nya masih berada di bawah dana transfer pusat. Ini salah satu alasannya itu,” ungkapnya.
Faktor lainnya, adalah kebijakan fiskal nasional yang tengah difokuskan pada penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional.
Ma'ruf menerangkan, saat ini pemerintah tengah menganalisis secara menyeluruh terkait dampak dan kebutuhan anggaran daerah persiapan. Pemerintah melakukan optimalisasi kebijakan yang bersentuhan dengan masyarakat sebagai dari alternatif pemecahan masalah dari pemerintahan daerah sebelum pemekaran.
“Pemberian Dana Desa dalam APBN Tahun 2020 sebesar Rp71,2 triliun, dan dalam Rancangan APBN Tahun 2021 sebesar Rp72 triliun, atau naik sebesar 1,1 persen. Kemudian juga program pencegahan stunting, program jaminan sosial, dan perlindungan sosial lainnya,” terangnya.
“Pembentukan DOB dilakukan secara terbatas dan berkaitan dengan kepentingan strategis nasional, kepentingan politik, dan kebutuhan masyarakat dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan negara, termasuk pertimbangan teknis lainnya sebagai hasil evaluasi pembentukan daerah sebelumnya,” pungkasnya.
Ditambahkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, pembentukan DOB memerlukan anggaran yang besar. Dia menyebut seperti anggaran infrastruktur, gaji pegawai, dan program kegiatan belanja modal dan belanja barang. Karenanya harus mempertimbangkan kemampuan keuangan negara. terlebih saat ini pemerintah masih fokus penangan COVID-19.
Menanggapi itu, Ketua DPD La Nyalla Mattalitti mengatakan sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945, DPD memiliki legitimasi dalam mengajukan dan membahas terkait penataan, pembentukan, dan penggabungan daerah. DPD akan tetap konsisten memantau dinamika dan aspirasi yang ada di daerah terkait pembentukan DOB.
“DPD akan tetap konsisten mendengarkan dan memahami dinamika tuntutan perkembangan dan aspirasi yang berkembang di daerah, pada tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,” tandasnya.
Dikatakan Kang Emil, kebijakan penataan daerah di Pemda Provinsi Jabar tertuang dalam misi tiga
Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2018-2023.
"Yaitu mempercepat pertumbuhan dan pemerataan pembangunan berbasis lingkungan dan tata ruang yang berkelanjutan melalui peningkatan konektivitas wilayah dan penataan daerah dengan tujuan untuk pemerataan pembangunan,” katanya.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com