News . 04/12/2020, 10:35 WIB

Ratusan Tindak Pidana di Pilkada 2020

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA – Bawaslu menemukan 3.814 dugaan pelanggaran yang berasal dari temuan maupun laporan masyarakat. Dari jumlah tersebut, ada 112 kasus dugaan tindak pidana pemilihan Pilkada Serentak 2020 yang sudah masuk tahap penyidikan. Saat ini, ditangani Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu).

Anggota Bawaslu Ratna Dewi Petalolo mengungkapkan, data yang sudah dihimpun dari Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota yang menggelar pilkada tercatat ada 3.814 temuan dan laporan dugaan pelanggaran. Dalam tindak pidana pemilihan hingga tahap penyidikan sebanyak 104 pelanggaran ditambah 8 informasi dari kepolisian kemarin (3/12).

BACA JUGA:  Polda Masih Periksa Sejumlah Saksi Kasus Kerumunan Massa Megamendung

Sebanyak 46 di antaranya terkait pelanggaran netralitas ASN (aparatur sipil negara). Dewi menuturkan, ada tambahan informasi 8 dugaan kasus pelanggaran tindak pidana pemilihan yang masuk tahap penyidikan dari kepolisian membuat total kasus dugaan pelanggaran pidana pemilihan sebanyak 112 masuk tahap penyidikan.

“Dari 104 yang masuk tahap penyidikan ditambah 8 menjadi 112 tindak pidana pemilihan ke tingkat penyidikan. Yang paling tertinggi adalah pelanggaran yang diduga melanggar ketentuan Pasal 188 juncto Pasal 71 ayat 1, 2, dan 3 UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 yaitu perbuatan menguntungkan atau merugikan dari pasangan calon dan juga penggantian pejabat ,” imbuhnya.

BACA JUGA:  PGRI: Mayoritas Orang Tua Jakarta Setuju Anaknya Belajar di Sekolah

Berdasarkan data Bawaslu terhadap jumlah 104 tindak pemilihan, belum dengan tambahan delapan kasus yang masuk tahap penyidikan, Dewi merinci lima provinsi terbanyak. Dia menunjuk Sulawesi Selatan dengan angka 15 kasus sebagai posisi teratas, diikuti Maluku Utara 10 Kasus, kemudian Papua 8 kasus, Bengkulu 8 Kasus, dan Sulawesi Tengah 7 kasus.

“Sudah ada 18 putusan tidak pidana pemilihan ditambahan informasi hingga hari ini ada tambahan 3 putusan terbaru dengan putusan terbanyak adalah pelanggaran Pasal 188 juncto Pasal 71 UU Pilkada terkait politik uang,”ujarnya.

BACA JUGA:  Geledah Rumah Dinas Edhy Prabowo, KPK Amankan Uang Rp4 Miliar dan 8 Sepeda

Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjan Argo Yuwono mengatakan, saat rapat Mabes Polri bersama Bawaslu dan Gakkumdu ada sejumlah poin yang dibahas. Seperti ujaran kebencian hingga antisipasi berita bohong. Pihaknya akan memastikan sejumlah tahapan akan selalu dalam pengawasan Sentra Gakkumdu.

“Tadi saat rapat dengan Bawaslu, ada hal yang harus menjadi perhatian, seperti ujaran kebencian. Termasuk mengawasi sisa kampanye hingga mengawasi tahapan pemungutasn suara. Termasuk mengoptimalkan sentra Gakkumdu,” kata Argo.

Ia melanjutkan, pihaknya juga akan melakukan antisipasi adanya tindak pidana saat masa tenang hingga tahapan penghitungan suara. (khf/fin)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com