News . 04/12/2020, 10:35 WIB
JAKARTA – Bawaslu menemukan 3.814 dugaan pelanggaran yang berasal dari temuan maupun laporan masyarakat. Dari jumlah tersebut, ada 112 kasus dugaan tindak pidana pemilihan Pilkada Serentak 2020 yang sudah masuk tahap penyidikan. Saat ini, ditangani Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu).
Anggota Bawaslu Ratna Dewi Petalolo mengungkapkan, data yang sudah dihimpun dari Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota yang menggelar pilkada tercatat ada 3.814 temuan dan laporan dugaan pelanggaran. Dalam tindak pidana pemilihan hingga tahap penyidikan sebanyak 104 pelanggaran ditambah 8 informasi dari kepolisian kemarin (3/12).
“Dari 104 yang masuk tahap penyidikan ditambah 8 menjadi 112 tindak pidana pemilihan ke tingkat penyidikan. Yang paling tertinggi adalah pelanggaran yang diduga melanggar ketentuan Pasal 188 juncto Pasal 71 ayat 1, 2, dan 3 UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 yaitu perbuatan menguntungkan atau merugikan dari pasangan calon dan juga penggantian pejabat ,” imbuhnya.
“Sudah ada 18 putusan tidak pidana pemilihan ditambahan informasi hingga hari ini ada tambahan 3 putusan terbaru dengan putusan terbanyak adalah pelanggaran Pasal 188 juncto Pasal 71 UU Pilkada terkait politik uang,”ujarnya.
“Tadi saat rapat dengan Bawaslu, ada hal yang harus menjadi perhatian, seperti ujaran kebencian. Termasuk mengawasi sisa kampanye hingga mengawasi tahapan pemungutasn suara. Termasuk mengoptimalkan sentra Gakkumdu,” kata Argo.
Ia melanjutkan, pihaknya juga akan melakukan antisipasi adanya tindak pidana saat masa tenang hingga tahapan penghitungan suara. (khf/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com