News . 04/12/2020, 09:00 WIB
JAKARTA - Pemerintah diminta tegas terkait deklarasi kemerdekaan Papua Barat oleh Benny Wenda. Pemerintah pun langsung memanggil Duta Besar Inggris untuk Indonesia.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Teuku Faizasyah mengatakan bahwa Menteri Luar Negeri Retno Marsudi telah memerintahkan untuk memanggil Duta Besar Inggris, Owen Jenkins. Pemanggilan terkait deklarasi Papua Merdeka oleh Benny Wenda, Ketua Gerakan Persatuan Pembebasan Papua Barat atau The United Liberation Movement for West Papua (ULMWP).
"Dua hari lalu Menlu sudah menugaskan Direktur Jenderal Kemlu terkait untuk memanggil Dubes Inggris," katanya, Kamis (3/12).
Namun, Faizasyah belum bisa memastikan apakah pemanggilan itu sudah berlangsung atau belum.
"Saya bicara di sini atas nama pimpinan MPR RI yang ingin mengingatkan kita semua termasuk pemerintah tentang konstitusi kita. Saya ingin menyampaikan pesan bahwa negara harus bertindak tegas," tegasnya.
Deklarasi Benny yang berwarganegara asing dan mengklaim sebagai presiden sementara di Papua Barat sangat mengganggu konstitusi.
Dikatakannya, deklarasi pembentukan pemerintah negara Papua bersifat sepihak dan tidak sesuai dengan hukum internasional, termasuk juga peraturan konstitusi dan UU Indonesia sebagai kedaulatan yang sah atas Papua.
"Maka sesungguhnya apa yang dilakukan UMLWP dengan mendeklarasikan negara dan menjadikan Benny Wenda sebagai presiden Papua Barat sudah sangat jelas merupakan perbuatan makar terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia," ucapnya.
"MPR berpandangan penting untuk memanggil, dalam hal ini pemerintah melalui Menteri Luar Negeri memanggil Duta Besar Inggris untuk meminta penjelasan mengenai posisi Pemerintah Inggris terkait kegiatan kelompok separatis Papua Benny Wenda sesuai dengan hukum internasional yang berlaku," katanya.
Di sisi lain, Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo mengatakan Benny Wenda tak punya kewenangan mendeklarasikan pemerintahan sementara Papua Barat.
Ditegaskannya, tak ada satupun di dunia negara berdiri di dalam sebuah negara. Karenanya yang dilakukan Benny Wenda merupakan salah satu bentuk pelanggaran hukum.
"Kalau ada pelanggaran, dia (Benny Wenda) akan dapat tindakan dari aparat penegak hukum," ucapnya.
"Dalam hukum internasional yang dikenal adalah pendirian sebuah negara, harus ada negara dahulu baru ada pemerintahan. Aneh bila yang dideklarasikan adalah pemerintahan sementara tanpa jelas negara mana yang diakui oleh masyarakat internasional," kata Guru Besar Ilmu Hukum Internasional Universitas Indonesia itu.
Menurutnya, pemerintah sebaik mengabaikan berbagai manuver Benny Wenda. Bahkan bila perlu Polri melakukan penegakan hukum, mengingat hal tersebut dikualifikasikan sebagai tindakan makar.
"Menurut kami, Benny Wenda ini membuat negara ilusi, negara yang tidak ada dalam faktanya. Negara Papua Barat itu apa?" katanya.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com