News . 01/12/2020, 09:00 WIB
JAKARTA - Bawaslu provinsi yang menangani laporan dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam pilkada harus mengutamakan komunikasi secara terbuka. Perlu pengumpulan informasi secara lengkap dalam menangani laporan dugaan tersebut.
Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, sanksi pelanggaran TSM ini berat. Berupa diskualifikasi pasangan calon. Untuk itu, konsultasi terbuka secara kelembagaan diperlukan.
Bawaslu berharap tidak ada satu pun informasi yang terlewatkan akibat peristiwa yang sudah dilaporkan terkait pelanggaran administrasi politik uang secara TSM.
Hingga saat ini, memang belum ada putusan pelanggaran TSM dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.
“Sampai hari ini belum ada putusan karena masih dalam proses, seperti Kalimantan Tengah. Dalam beberapa hari ini belum ada kasus yang terbukti politik uang TSM karena belum ada yang sampai putusan terbukti melakukan politik uang,” tuturnya.
Dewi menjelaskan, apabila ada putusan pelanggaran TSM, maka KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota punya waktu lima hari melaksanakan putusan Bawaslu sejak diterbitkan.
“Ada perubahan nomenklatur dari Perbawaslu lama ke yang baru. Yang punya wewenang untuk melakukan menindak penanganan pelanggaran ini adalah Bawaslu Provinsi dan Bawaslu RI,” jelas Dewi, Senin (30/11).
Masih ada sisa waktu sampai 9 Desember. Bawaslu bisa memasukkan laporan politik uang. Bawaslu dapat membahas kendala yang dihadapi terkait menangani laporan pelanggaran administrasi yang terjadi secara TSM.
Laporan dugaan pelanggaran TSM sudah harus diperiksa sejak awal ketika masuk laporan. Batas waktu penanganan 14 hari kerja.
Menurut dia yang menjadi kekhawatiran ialah jika ada anggota (pimpinan Bawaslu daerah divisi selain penanganan pelanggaran) yang tidak punya atensi yang sama dengan koordinator divisi penanganan pelanggaran terkait penanganan pelanggaran administrasi TSM.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Abhan menegaskan pengawas pemilu punya kewajiban melakukan upaya pencegahan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan (prokes) saat kampanye pertemuan tatap muka terbatas.
Dia mengatakan pengawas bisa mengeluarkan surat peringatan untuk membubarkan kegiatan yang terindikasi melakukan pelanggaran protokol kesehatan.
Ia juga menginstruksikan kepada jajaran pengawas kecamatan (Panwascam) untuk melakukan tindakan administrasi ketika upaya pencegahan telah dilakukan namun masih terjadi pelanggaran.
Dia menambahkan setelah Panwascam mengeluarkan surat peringatan namun tidak membubarkan diri, maka dilakukan koordinasi dengan pihak keamanan untuk membubarkan dan menghentikan kegiatan kampanye tersebut.
"Tentu kita tetap harus berkoodinasi dengan pihak kepolisian dalam melakukan pembubaran kegiatan kampanye tersebut," tandasnya. (khf/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com