JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati mengatakan, pandemi Covid-19 telah berdampak pada tingginya kasus perkawinan atau pernikahan anak.
"Tidak dapat dipungkiri (mungkir) bahwa salah satu dampak pandemi ini adalah tingginya kasus perkawinan anak," ujar Bintang dalam Rapat Koordinasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terkait hasil pengawasan penyiapan pembelajaran tatap muka pada masa pandemi, Jakarta, Senin (30/11).
Ia mengatakan, dalam kurun Januari hingga Juni 2020, Badan Peradilan Agama Indonesia telah menerima sekitar 34 ribu permohonan dispensasi kawin yang diajukan oleh calon mempelai yang belum berusia 19 tahun.
BACA JUGA: Pernikahan, Seks dan Anak
Bintang menilai tingginya kasus perkawinan pada anak menjadi salah satu penyebab meningkatnya angka anak putus sekolah.
Kondisi tersebut, katanya, menjadi keprihatinan bagi Kementerian PPPA dan pihak-pihak lain. Untuk itu, Kementerian PPPA berkomitmen untuk menjadikan upaya penurunan angka perkawinan anak sebagai isu prioritas pada 2020-2024.
Oleh karena itu, Bintang mengharapkan kerja sama dari semua pihak sehingga upaya pencegahan perkawinan anak kelak dapat dilakukan dengan sebaik-baiknya.
BACA JUGA: Cegah Perkawinan Anak
"Kemen PPPA tentu tidak dapat bekerja sendiri. Hal ini hanya dapat tercapai dengan adanya kerja sama yang baik dari Pemerintah Pusat, Pemda, lembaga masyarakat, dunia usaha bahkan dari lingkungan masyarakat, sekolah maupun keluarga itu sendiri untuk menyosialisasilan pencegahan perkawinan anak," demikian kata Menteri Bintang.
Dalam kesempatan itu, Bintang juga menegaskan dukungan terhadap rencana pembelajaran tatap muka (PTM) pada Semester Genap Tahun Ajaran 2020-2021, karena pembelajaran jarak jauh (PJJ) yang tidak efektif diduga menjadi salah satu pemicu tingginya kasus anak putus sekolah hingga berujung pada kasus perkawinan anak.
Namun demikian, ia menggarisbawahi perlunya kepastian bahwa pembelajaran apapun yang akan diputuskan oleh pemerintah daerah (pemda), sekolah, maupun orang tua dan siswa, harus berorientasi pada kesehatan dan keselamatan anak.
BACA JUGA: Pernikahan Dini Melonjak Drastis
"Baik PJJ maupun tatap muka harus berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak," kata Bintang.
Ia mengatakan, upaya untuk mewujudkan situasi yang kondusif bagi anak memerlukan partisipasi banyak pihak. (riz/fin)