News . 30/11/2020, 18:16 WIB
MALANG – Pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal terus dilakukan Bea Cukai di berbagai wilayah, salah satunya di Jawa Timur yang merupakan daerah produksi dan distribusi rokok. Upaya tersebut dilakukan oleh Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II, Bea Cukai Malang, dan Bea Cukai Kediri secara mandiri maupun menggandeng instansi lain dengan melaksanakan penindakan serta memberikan edukasi kepada masyarakat.
Bea Cukai Wilayah Jawa Timur II berupaya menekan peredaran rokok ilegal lewat penindakan yang dilakukan pada periode 16 hingga 24 November 2020. Tidak hanya di wilayah Malang, operasi dalam periode tersebut merupakan operasi Gempur Rokok Ilegal II yang dilaksanakan di seluruh wilayah di Indonesia.
Pada Selasa (17/11), Bea Cukai Jawa Timur II melakukan operasi penindakan terhadap tempat produksi rokok ilegal dan berhasil mengamankan lebih dari 400 ribu batang rokok ilegal sekaligus kendaraan pengangkut barang hasil produksi di Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang. “Secara bersamaan, pada periode tersebut Bea Cukai Jatim II juga melakukan operasi di beberapa perusahaan jasa titipan di wilayah Malang Raya, Blitar dan Madiun dan berhasil menemukan 72 ribu batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai,” ungkap Oentarto Wibowo, Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II.
Oentarto juga menyatakan bahwa sepanjang periode operasi Gempur Rokok Ilegal petugas berhasil mengamankan 508.212 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp719 juta serta potensi kerugian negara Rp232 juta. “Selain melakukan penindakan, petugas juga mengunjungi pengusaha rokok di daerah Ponorogo. Kami secara kontinyu melaksanakan operasi pasar, mengumpulkan informasi sekaligus koordinasi dengan satuan kerja kami di beberapa wilayah karena diduga pemasaran rokok ilegal asal Malang mulai merambah ke wilayah tersebut,” ungkapnya.
Tidak ketinggalan, Bea Cukai Malang yang juga secara aktif melakukan pengawasan baik melalui penindakan maupun pemberian edukasi di bidang cukai kepada masyarakat. Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Latif Helmi mengungkapkan, “Bea Cukai Malang terus berupaya memberikan edukasi di bidang cukai kepada masyarakat dengan bantuan dari pemerintah daerah ataupun aparat penegak hukum,” ungkapnya.
Setidaknya terdapat tiga sosialisasi yang dilakukan Bea Cukai Malang pada periode akhir November 2020. Pada Senin (23/11), Bea Cukai melakukan kegiatan sobo pasar ke Pasar Kromengan untuk memberikan sosialisasi terkait program Gempur Rokok Ilegal. “Bea Cukai bersama pengelola pasar memberikan edukasi serta melakukan survei terkait pemahaman rokok ilegal. Setidaknya sebanyak 88% dari responden yang disurvei mengetahui ap aitu rokok ilegal dan tahu bahwa rokok ilegal melanggar hukum,” ungkap Santje Asbay, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi.
Pada Selasa (24/11), Bea Cukai Malang bersama Pemkab Malang melaksanakan sosialisasi di Kecamatan Gondaglegi yang dikenal sebagai zona merah rokok ilegal. “Sosialisasi yang kami lakukan di zona merah rokok ilegal kali ini sebagai salah satu bentuk nyata kami dalam menggempur peredaran rokok ilegal di wilayah Malang Raya. Tentunya dengan mengedukasi masyarakat terkait bahaya konsumsi dan larangan menjual rokok ilegal dapat menurunkan peredaran rokok ilegal. Kami juga mengimbau kepada masyarakat apabila menemukan rokok ilegal dapat segera menghubungi kami sehingga dapat langsung kita tindaklanjuti,” ujar Santje.
Pada Rabu (25/11), Bea Cukai Malang melakukan penyuluhan dan pendampingan operasi pasar yang dilakukan bersama Satpol PP Kabupaten Malang di Kecamatan Bululawang. Petugas juga menghimbau kepada para pemilik toko untuk tidak menerima tawaran menjual rokok ilegal dari sales-sales nakal. “Untuk memutus mata rantai peredaran rokok ilegal, cara yang paling efektif adalah tidak menjual dan membeli rokok ilegal. Karena dengan cara seperti itu, maka kegiatan produksi rokok illegal tersebut akan mati dengan sendirinya," tambah Santje.
Masih di wilayah Jawa Timur, Bea Cukai Kediri juga kian gencar memberikan edukasi kepada masyarakat di wilayah Kediri dan sekitarnya terhadap bahaya dan larangan menjual rokok ilegal. Pada Rabu (25/11), Bea Cukai Kediri bersama Pemkab Kediri mengadakan sosialisasi cukai dan kampanye Gempur Rokok Ilegal di Desa Tempurejo Kabupaten Kediri.
Humas Bea Cukai Kediri, Hendratno mengungkapkan kecenderungan saat ini lebih banyak beredar rokok ilegal dengan pita cukai yang salah peruntukan dan pita cukai yang salah personalisasi. “Rokok yang beredar tanpa pita cukai akan lebih mudah dikenali, tetapi rokok yang beredar dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukan dan personalisasi sangat membutuhkan ketelitian untuk dikenali. Jadi membutuhkan usaha kita semua untuk menekan peredarannya, karena sangat merugikan keuangan negara,” tegasnya.
Selain itu, Bea Cukai Kediri juga melakukan cara yang unik dalam memberikan edukasi di bidang cukai. Bekerja sama dengan Kominfo Kabupaten Nganjuk, Bea Cukai Kediri mengggelar kompetisi film pendek bertema Gempur Rokok Ilegal yang acara puncaknya digelar pada Minggu (22/11).
kompetisi film pendek bertema “Gempur Rokok Ilegal” ini merupakan terobosan yang diambil di saat ada pembatasan kegiatan yang bersifat tatap muka. ”Hal ini mendorong kreativitas para sineas untuk mengembangkan kreasinya membuat film pendek, materi yang diangkat tidak hanya pada rokok polos saja, tapi bisa dengan ciri-ciri rokok ilegal lain seperti salah peruntukan, salah personalisasi, serta pita cukai bekas atau palsu.”” tambah Hendratno. Kompetisi film pendek ini melibatkan perwakilan dari 20 kecamatan di wilayah Kabupaten Nganjuk dan setelah dilakukan penjurian akhirnya ditetapkan 3 tiga terbaik. (man/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com