News . 29/11/2020, 22:05 WIB

Pemerintah Ingatkan Ancaman Hukum yang Menghalangi Tracing Covid-19 Rizieq Shihab

Penulis : Admin
Editor : Admin

Mahfud mengatakan, MER-C tidak memiliki laboratorium terdaftar di Kementerian Kesehatan sebagai pihak yang berwenang melakukan tes Covid-19.

"Meskipun berdasarkan catatan MER-C itu tidak mempunyai laboratorium dan tidak terdaftar dalam jaringan yang memiliki kewenangan untuk melakukan tes," demikian Mahfud.

Diketahui, Rizieq Shihab sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Ummi, Bogor setelah menghadiri berbagai kegiatan selama sepekan lebih sepulangnya dari Indonesia pada Selasa (10/11) lalu.

Rizieq menolak untuk menjalani tes usap Covid-19 oleh Dinas Kesehatan Bogor dengan alasan telah menjalani tes usap secara mandiri.

Namun, Rizieq enggan menginformasikan ke Satgas Covid-19 Kota Bogor mengenai hasil swab yang kabarnya dilakukan Mer-C.

Belakangan, Rizieq meninggalkan RS Ummi secara diam-diam pada Sabtu (28/11) malam. (riz/fin)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com