JAKARTA – Sejumlah fraksi di DPR berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang sempat menuai kontroversi di masyarakat tidak masuk kedalam program legislasi nasional (prolegnas) 2021.
DPR harus mempertimbangkan berbagai aspirasi yang disampaikan masyarakat, agar tidak menimbulkan kegaduhan baru. Anggota Komisi VII Mulyanto mengatakan, tidak ada urgensinya untuk meneruskan RUU HIP. Masyarakat yang menjadi dasar empirik-sosiologis pembentukan perundangan banyak yang menolak. Termasuk juga Pemerintah.
"Sebelumnya ketika menyampaikan Surat Presiden (Surpres), Pemerintah tidak mengajukan DIM (Daftar Inventaris Masalah) RUU HIP, yang merupakan RUU inisiatif DPR, tetapi malah mengajukan DIM RUU BPIP sebagai inisiatif pemerintah,” kata Mulyanto, dalam keterangan resminya, Jumat (27/11).
BACA JUGA: Belum Sepekan Menikah tapi Sudah Kerja, Netizen Puji Istri Denny Sumargo
Ia melanjutkan, namun, di sisi lain, pemerintah tidak mengajukan secara resmi RUU BPIP untuk masuk dalam Prolegnas jangka menengah 2019-2024. Termasuk juga untuk prolegnas prioritas tahun 2021.“Jadi tidak ada unsur yang mendesak atau urgensinya untuk meluncurkan RUU HIP inisiatif DPR yang tidak ditindaklanjuti Pemerintah ini ke dalam prolegnas prioritas tahun 2021,” tegas Mulyanto.
Mulyanto minta, kali ini DPR dan Pemerintah benar-benar mau mempertimbangkan berbagai masukan yang disampaikan masyarakat. Mulyanto melihat masih banyak RUU yang lebih layak dan mendesak untuk dibahas daripada RUU HIP yang mengundang kontroversi tersebut.
"Secara tegas PKS menolak RUU HIP dimasukan ke dalam prolegnas prioritas tahun 2021,” ujar Mulyanto.
BACA JUGA: Wali Kota Cimahi Ajay Priatna yang Di-OTT KPK Miliki Harta Rp8 Miliar
Sementara itu, PPP juga meminta Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengeluarkan RUU HIP dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) baik jangka panjang untuk 2020-2024 maupun prioritas 2021.Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengatakan, RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) harus didrop atau dikeluarkan. Menurutnya, ada dua alasan yang mendasari fraksinya tak menerima pembahasan RUU HIP dilanjutkan.
Pertama, karena pemerintah telah mengubah substansi RUU HIP menjadi RUU BPIP yang tertuang dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang disampaikan Pemerintah kepada DPR. "Oleh karena itu, PPP berpendapat tidak relevan lagi untuk mencamtumkan RUU HIP dalam Prolegnas," katanya.
BACA JUGA: Disebut Mengidap Gangguan Kesehatan, Abu Bakar Baasyir Dirawat di Rumah Sakit
Yang kedua, RUU ini juga telah ditolak oleh berbagai kalangan. Termasuk masyarakat umum. Baik secara substansi maupun materinya. Selain itu, berdasarkan catatan fraksi PPP, tidak ada yang mendukung jika RUU dibahas dengan substansi kontroversial seperti yang ada dalam RUU HIP."Karena itulah PPP meminta DPR dan Pemerintah tidak meneruskan pencantuman RUU HIP dalam Prolegnas. Namun PPP menghormati hak fraksi manapun atau Pemerintah untuk mengajukan RUU BPIP," terangnya.
Diketahui, Baleg DPR RI belum mengambil keputusan mana saja RUU yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021.
Keputusan tersebut ditunda karena ada ketidakbulatan suara atas sejumlah RUU yang awalnya diusulkan masuk ke daftar Prolegnas Prioritas 2021, antara lain RUU Bank Indonesia, RUU Ketahanan Keluarga, dan RUU HIP. (khf/fin)