Pemerintah Turunkan Penerima Subsidi Gaji

fin.co.id - 26/11/2020, 12:33 WIB

Pemerintah Turunkan Penerima Subsidi Gaji

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Penerima bantuan subsidi gaji mengalami penyesuaian. Yang semula sebanyak 15,7 juta orang, kini hanya menjadi sebanyak 12,4 juta penerima.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan, penyesuaian itu dilakukan setelah ada verifikasi dan validasi data yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan yang sesuai dengan kriteria penerima Kemenaker.

"Semula 15 juta, ternyata yang memenuhi syarat 12,04 juta,'' ujar Ida dalam video daring di Jakarta, kemarin (25/11).

BACA JUGA:  Dituding Penyuka Sesama Jenis, Nikita Mirzani: Kalau Iya Kenapa? Ruginya di Mana?

Lanjut dia, dengan adanya penyesuaian target penerima alhasil anggaran juga mengalami perubahan. Dari yang sebelumnya mencapai Rp37 triliun, kemudian turun menjadi hanya Rp29,7 triliun.

"Sehingga anggarannya berkurang karena targetnya berkurang," ucapnya.

Terpisah, Ekonom INDEF Tauhid Ahmad mengingatkan pentingnya sinkronisasi data pekerja, gaji, dan perpajakan sehingga dampaknya bisa dirasakan pada daya beli masyarakat.

BACA JUGA:  P2G Sebut Kesejahteraan Guru Honorer Masih Jadi PR Mendikbud

"Kemarin kan buru-buru, yang penting segera beri program bantuan ke masyarakat, akhirnya tidak menjadi kriteria, verifikasi cleaning dan clearing yang butuh proses panjang dan sudah disadari jadi diabaikan," ujar Tauhid.

Pada kondisi ini, menurutnya, pemerintah tentu bisa berkilah bahwa pemberian bansos memang mau tidak mau harus cepat dilakukan, meski ada kekurangan. Bahkan, bisa pula ditutupi kekurangan diminimalisir sembari berjalan.

BACA JUGA:  Pangdam Jaya Bilang Beragama Belum Tentu Pancasilais, Tengku Zul: Ngawur!

"Karena kalau tidak, dampak ekonominya kecil, itu tidak lari ke konsumsi, tidak lari ke nongkrong, makanan, minuman, pulsa, tapi jadi disimpan untuk jaga-jaga, mengendap di bank," tuturnya.

Karenanya, ia mengaku tak heran bila Dana Pihak Ketiga (DPK) di perbankan justru meningkat pada masa pandemi. Tercatat, DPK tumbuh 12 persen secara tahunan hingga akhir September 2020.

BACA JUGA:  Tak Menyesal Pernah Nikahi Gisel, Gading Marten Juga Ungkap Sosok Calon Istri

Pasalnya, orang-orang yang disasar, yaitu pekerja kelas menengah, sudah sadar akan kebutuhan berjaga-jaga, sehingga ketika punya pemasukan lebih justru akan dilarikan ke tabungan.

Sementara ekonom CORE Indonesia Yusuf Rendy Manilet menilai tepat sasaran harus diutamakan, sehingga dampak ekonomi lebih terasa.

"Persentase perlindungan sosial pemerintah memang banyak tapi perlu dilihat manfaatnya. Khususnya dalam dampak ke ekonomi," kata Yusuf. (din/fin)

Admin
Penulis