Tommy Sumardi didakwa menjadi perantara suap dari terpidana kasus korupsi Bank Bali Djoko Tjandra kepada mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte sejumlah SGD200 ribu dan USD270 ribu dan bekas Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo sejumlah USD150.000.
Tujuan pemberian uang itu adalah agar Napoleon Bonaparte menghapus nama Djoko Soegiarto Tjandra dari daftar pencarian orang (DPO) di Ditjen Imigrasi.
Dalam dakwaan, suap diberikan secara bertahap kepada Napoleon dan Prasetijo oleh Tommy pada April-Mei 2020, yaitu pada 27 April 2020 sebesar USD100 ribu untuk Prasetijo, 28 April 2020 sebesar SGD200 ribu untuk Napoleon.
Keesokan harinya, pada 29 April 2020, sebesar USD100 ribu kepada Napoleon, 4 Mei 2020 sebesar USD150 ribu kepada Napoleon, 5 Mei 2020 sebesar USD20 ribu kepada Napoleon, serta 6 Mei 2020 sebesar USD50 ribu kepada Prasetijo.
"Total uang yang diserahkan Joko Tjandra kepada Tommy Sumardi adalah 500.000 dolar AS dan 200.000 dolar Singapura," kata jaksa dalam dakwaan. (riz/fin)