News . 26/11/2020, 20:51 WIB
JAKARTA - Petugas Badan Nasional Narkotika Kota (BNNK) Jakarta Utara merekomendasikan Selebgam Millen Cyrus agar direhabilitasi.
Millen sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
"Kami mendapat surat permohonan dari polres untuk melakukan assesmen medis dan hasilnya rehabilitasi atau rawat jalan," ujar petugas BNNK Yudistira saat dihubungi, Kamis (26/11).
Yudistira menjelaskan, proses assesmen dilakukan sekitar dua jam oleh tim medis BNNK Jakarta Utara. Hasilnya, BNNK merekomendasikan Millen untuk menjalani rehabilitasi.
Yudistira menyatakan usai assesmen, Millen Cyrus selanjutnya dibawa kembali oleh penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Lalu, BNKK akan menjadwalkan Millen Cyrus mulai menjalani rehabilitasi.
Polres Pelabuhan Tanjung Priok menetapkan status tersangka kepada saudara artis Ashanty itu atas kepemilikan Narkotika jenis sabu-sabu sebesar 0,36 gram.
Millen dijerat Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama empat tahun penjara. (riz/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com