News . 25/11/2020, 17:38 WIB
JAKARTA - Pengusaha Tommy Sumardi membantah kesaksian Irjen Napoleon Bonaparte yang menyatakan dirinya pernah menyebut nama Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, serta Ketua MPR Bambang Soesatyo saat bertemu dan meminta mantan Kadiv Hubinter Polri itu memeriksa status red notice Joko Tjandra.
"Baik Yang Mulia, minta izin meluruskan saja, ini menyangkut petinggi di Senayan dan Kepolisian yang disebut. Nomor satu saya datang ke situ ketemu beliau dikenalkan oleh Brigjen Pol Prasetjo Utomo. Begitu saya datang itu, tidak menyebut nama siapa-siapa dan tidak meminta Prasetijo keluar," ujar Tommy menanggapi kesaksian Napoleon dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/11).
Tommy menegaskan keberatannya atas keterangan Napoleon yang menyebut nama Listyo, Azis, dan Bamsoet.
"Keberatan yang mulia," jawab Tommy.
Majelis hakim kembali mengonfirmasi Tommy mengenai keterangan yang disampaikan Napoleon.
"Saudara tidak lakukan?," tanya hakim.
"Tidak yang mulia. Karena saya tidak bisa menzalimi orang. Mengenai yang beliau katakan bahwa saya itu datang ke sana mengarang-ngarang cerita seakan beliau ini ada tindak pidana ini, memang saya gila yang mulia, saya masuk penjara gara-gara ini, jadi apa yang saya lakukan sesuai dengan BAP, itu keterangan yang sebenar benarnya yang mulia," tegas Tommy.
Irjen Napoleon, saat dihadirkan menjadi saksi dalam persidangan perkara dugaan suap pengurusan penghapusan nama Joko Tjandra dari daftar red notice Polri dengan terdakwa Tommy Sumardi, Selasa (24/11), sempat mengungkap Tommy menyebut nama-nama petinggi Polri dan parlemen guna meyakinkannya perihal permintaan penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa pengusaha Tommy Sumardi menjadi perantara suap dari terpidana dan buronan perkara cessie Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra kepada Irjen Napoleon Bonaparte selaku Kadiv Hubinter Polri sebesar SGD200 ribu dan USD270 ribu.
Selain itu, Tommy juga menjadi perantara suap Joko Tjandra kepada Brigjen Prasetijo Utomo senilai USD150 ribu. Suap tersebut diberikan Joko Tjandra kepada Napoleon dan Prasetijo untuk menghapus nama Joko Tjandra dalam daftar red notice Interpol Polri. (riz/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com