News . 25/11/2020, 05:00 WIB
JAKARTA - Penerapan protokol kesehatan (prokes) tidak dapat dilonggarkan. Meski nanti vaksin Covid-19 sudah ada, kepatuhan tersebut tetap harus dilaksanakan.
"Protokol kesehatan tidak bisa dilonggarkan sedikit pun. Karena meskipun telah mendapatkan vaksinasi, kalau tidak menjaga kondisi dan daya tahan tubuh, bila lemah dapat berpeluang terinfeksi," kata Ketua Perkumpulan Dokter Indonesia Bersatu (PDIB), James Allan Rarung di Jakarta, Selasa (24/11).
Apabila status pandemi dicabut, maka aturannya tentu akan berubah dan disesuaikan dengan kondisi yang ada. "Karena itu, masyarakat harus mematuhi protokol kesehatan. Ini sangat penting untuk melindungi diri sendiri dan orang lain," pungkasnya.(rh/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com