News . 24/11/2020, 08:00 WIB
Menurutnya RUU KUHAP juga untuk pembaruan substansi hukum peninggalan kolonial dan kodifikasi yang bersifat unifikasi pengaturan yang tersebar dalam berbagai peraturan, tidak hanya HIR (Herzien Inlandsch Reglement) dan RBG (Rechtreglement voor de Buitengewesten).
Dikatakannya, RUU KUHAP juga akan memberikan kepastian hukum bagi para investor dan dunia bisnis dalam menjalankan usaha sebagaimana telah dibangun dalam UU No. 11 Tahun 2011 tentang Cipta Kerja.
Terkait RUU Wabah, dalam Prolegnas Jangka Menengah 2020-2024 tertulis RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
"RUU ini bertujuan mengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular yang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan, tuntutan, dan kebutuhan hukum masyarakat. Regulasi yang ada saat ini hanya mengatur upaya penanggulangan pada saat wabah sudah terjadi seperti munculnya pandemi COVID-19," katanya.
"Inklusi Keuangan sudah baik namun literasi keuangan masih rendah. Dari kedua indikator yang masih rendah tersebut diperlukan upaya pengembangan untuk sektor keuangan nasional," katanya.
Selain tiga RUU tersebut, pemerintah juga mengusulkan kembali tujuh RUU masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021.
"Tujuh RUU itu masuk di Prolegnas Prioritas 2020. Dan kembali dimasukan di 2021," katanya.(gw/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com