News . 24/11/2020, 08:00 WIB
JAKARTA - Pemerintah menarik Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) dan Rancangan Undang-Undang tentang Lembaga Pemasyarakatan (RUU Pas) dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2021. Sebagai gantinya menyodorkan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (KUHAP).
Ketua Badan Legislasi DPR, Supratman Andi Agtas mengatakan pemerintah mengusulkan mengeluarkan RUU KUHP dan RUU Pas dari program Prolegnas Prioritas 2021. Selain itu, satu RUU yang juga ditarik pemerintah adalah RUU Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sehingga total usulan RUU yang dikeluarkan menjadi tiga.
"Tiga RUU yang tadinya masuk dalam Program Legislasi Nasional Tahun 2020, untuk usulan Tahun 2021 akan dikeluarkan. Pertama RUU tentang KUHP, kedua RUU tentang Lembaga Pemasyarakatan, dan yang terakhir adalah RUU tentang Badan Pemeriksa Keuangan," ujar Supratman saat Rapat Kerja (Raker) Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama Menteri Hukum dan HAM Yassona H. Laoly, Senin (23/11).
"Yang (terakhir) ini 'Omnibus Law'," katanya.
Keluarnya dua RUU yaitu KUHP dan Pas dipertanyakan anggota Baleg M. Syafi'i. Dia meminta alasan pemerintah menarik dua RUU tersebut dari Prolegnas. Padahal kedua RUU diperlukan untuk mengatasi persoalan kelebihan kapasitas atau "over capacity" di lembaga pemasyarakatan.
"Peluang mengurangi penghuni lapas itu ada di RKUHP dan bagaimana menangani masyarakat yang ada di lapas itu (diatur) di RUU Pemasyarakatan," katanya.
"Sangat disayangkan kalau pemerintah menunda penyelesaian kedua RUU tersebut," katanya.
Taufik Basari, anggota Baleg lainnya mengatakan kedua RUU tersebut sebenarnya merupakan "carry over" dari Prolegnas Prioritas 2020 karena sudah dibahas di Tingkat I pada periode 2014-2019.
Jika demikian, dia meminta pemerintah melakukan dialog dan menyerap aspirasi serta partisipasi publik terkait penarikan kedua RUU tersebut.
Sementara Menkumham Yasonna mengatakan Prolegnas merupakan sesuatu yang sangat dinamis. Sehingga RUU KUHP dan RUU PAS yang merupakan RUU "carry over" akan mudah untuk diangkat atau dimasukan kembali dalam Prolegnas.
Terkait kelebihan kapasitas di lapas, pemerintah mendorong revisi UU Narkotika untuk mengatasi persoalan tersebut dan revisi UU tersebut sudah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021.
"Lebih dari 50 persen kapasitas di lapas diisi oleh kasus narkotika. Karena itu kami mendorong adanya perubahan UU Narkotika untuk mengatasi kepadatan kapasitas di Lapas," katanya.
"Usulan baru RUU Prolegnas Prioritas inisiatif pemerintah tahun 2021 yaitu RUU Hukum Acara Perdata, RUU tentang Wabah, dan RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Omnibus Law Sektor Keuangan)," katanya.
Dijelaskan Yassona, RUU KUHAP sangat penting saat ini. Sebab akan memberi kepastian hukum dan mampu mengakomodasi perkembangan penyelesaian persengketaan perkara perdata.
"RUU tentang Hukum Acara Perdata pernah diajukan dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2019, sampai pada pengajuan Surat Presiden dan RUU itu sangat penting dalam memberi kepastian hukum dan mampu mengakomodasi perkembangan penyelesaian persengketaan perkara perdata," katanya.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com