JAKARTA - Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri memutuskan untuk membuka kembali kegiatan belajar mengajar tatap muka per Januari 2021. Dalam SKB 4 Menteri kali ini, kewenangan untuk memberi izin pembukaan sekolah ada pada Pemerintah Daerah (Pemda).
Namun, kesiapan Pemda dalam pembukaan sekolah tatap muka diragukan. Mengingat, penerapan SKB 4 Menteri sebelumnya soal pembukaan sekolah untuk zona hijau. Kemudian pembukaan sekolah untuk sekolah zona hijau dan kuning dinilai tidak efektif.
Koordinator Nasional Perhimpunan untuk Pendidikan Guru (P2G), Satriwan Salim menilai, dengan diberikannya kewenangan izin pembukaan sekolah kepada Pemda justru berbahaya. Menurutnya, daerah belum sangat siap untuk menjalankan amanah tersebut.
BACA JUGA: Pemprov Maluku Nyatakan Sikap Atas Demonstrasi dan Pembakaran Foto HRS di Jakarta
"Pemerintah terlalu terburu-buru dalam membuka sekolah. Apa urgensinya membuka sekolah sekarang?. Menurut laporan teman-teman di P2G di daerah, sebenarnya Pemerintah Daerah tidak siap," kata Satriwan di Jakarta, Senin (23/11).Satriwan mengungkit penerapan SKB 4 Menteri sebelumnya soal pembukaan sekolah untuk zona hijau dan kuning. Menurutnya, banyak Pemda dan sekolah yang melanggar.
"Pada SKB pertama juga ada 79 daerah yang melanggar SKB, tapi kami lihat baik-baik saja, tidak ada sanksi, jadi kami khawatir saat Januari nanti akan seperti apa," ujarnya.
"Artinya, selama ini SKB yang ada sejatinya belum bisa berjalan dengan baik. Masih banyak pelanggaran-pelanggaran yang terjadi," sambungnya.
BACA JUGA: Tagih Honor ke Hotman Paris, Denise Chariesta ‘Diserang’ Netizen
Dengan begitu, Satriwan mengaku khawatir, pembukaan sekolah pada Januari 2021 nanti menjadi tidak efektif. Terlebih, sekolah nantinya mesti kembali ditutup jika sampai terjadi kasus postif covid-19."Kami harapannya PJJ (Pembelajaran Jarak Jauh) diperpanjang sampai Juli 2021, sampai juga vaksin diproduksi," ucapnya.
Senada, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai, bahwa keputusan ini diambil tanpa sinergitas seluruh pihak. Baik dari pemerintah pusat dan daerah maupun antara sekolah dan orang tua.
"Kami melihatnya ini sebuah keputusan gamang dan tidak jelas," ujar Komisioner KPAI bidang pendidikan, Retno Listyarti.
BACA JUGA: RPP tentang BUMDes Rampung, Segera Dibahas di Lintas Kementerian
Menurut Retno, dalam membuka sekolah ada lima jenis kesiapan yang harus diperhatikan. Yakni, daerah siap, sekolah siap, guru siap, orang tua siap, dan anak siap."Nah ini yang harus disiapkan sebelum 2021 itu," tegasnya.
Retno juga menilai, jika pembukaan sekolah diserahkan ke tangan Pemda justru akan berpotensi menjadi satu masalah baru. "Harusnya ada sinergi dari Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan setempat juga. Jangan main buka, dan enggak ada perhatian dan diawasi," tuturnya.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengingatkan pemerintah, agar pelaksanaan pembelajaran tatap muka pada Januari 2021 nanti tidak memunculkan klaster baru covid-19.
"Kita minta kepada pemerintah untuk benar-benar menyiapkan fasilitas yang ada di sekolah-sekolah, yang memenuhi standar protokol Covid-19 dan juga kepada guru untuk ekstra hati-hati memperhatikan murid-muridnya supaya tidak menjadi klaster baru di sekolah-sekolah," kata Dasco.
BACA JUGA: Unggah Foto Sedang Baca Buku, Anies Bikin Publik Bereaksi, Ahoker: Gue Harus Puji Strategi Anies
Dasco memahami, bahwa pendidikan merupakan sektor yang cukup terdampak akibat covid-19. Namun, terkait apakah kebijakan tersebut urgensi untuk dilakukan atau tidak, ia meminta agar pemerintah melihat grafik penularan covid-19 hingga akhir tahun ini."Ini masih merupakan dinamika bagi sebagian masyarakat, ada yang setuju dan ada juga yang masih kurang setuju karena melihat grafik pada saat ini. Nanti kita belum tahu satu bulan ke depan sampai dengan akhir tahun bagaimana grafiknya di Indonesia," terangnya.
Sementara itu, Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Evy Mulyani menegaskan, bahwa penerapan protokol kesehatan sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri adalah harga mati. Bagi yang melanggar, Pemerintah Daerah (Pemda) harus berani mencabut izin PTM di sekolah tersebut.