News . 24/11/2020, 22:25 WIB

Irjen Napoleon Sebut Kabareskrim Polri dan Azis Syamsuddin di Persidangan

Penulis : Admin
Editor : Admin

BACA JUGA:  Napoleon Minta Kasusnya Dihentikan

"Terdakwa menelpon seseorang. Setelah sambung, terdakwa seperti ingin memberikan teleponnya pada saya. Saya bilang, 'Siapa yang anda telepon mau disambungkan pada saya?' Terdakwa mengatakan, 'Bang Azis', 'Azis siapa?' 'Azis syamsuddin'. 'Oh wakil ketua DPR RI?' Ya karena dulu waktu masih pamen saya pernah mengenal beliau, jadi saya sambung, 'Assalamualaikum, selamat siang Pak Azis, eh Bang apa kabar? Baik'," jelas Napoleon.

Dalam pembicaraan dengan Azis tersebut, Napoleon sempat meminta arahan terkait kedatangan Tommy Sumardi ke ruangannya.

"'Ini di hadapan saya ada datang Pak Haji Tommy Sumardi. Dengan maksud tujuan ingin mengecek status red notice. Mohon petunjuk dan arahan Pak'. 'Silakan saja, Pak Napoleon'. 'Baik'. Kemudian telepon ditutup, saya serahkan kembali. Menggunakan nomor hp terdakwa," tutur Napoleon sembari menirukan perbincangan tersebut.

Tommy Sumardi didakwa menjadi perantara suap dari terpidana kasus korupsi Bank Bali Djoko Tjandra kepada mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte sejumlah SGD200.000 dan USD270.000 dan bekas Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo sejumlah USD150.000.

BACA JUGA:  Brigjen Pol Prasetijo Utomo Diduga Terima Suap dari Joker

Tujuan pemberian uang itu adalah agar Napoleon Bonaparte menghapus nama Djoko Soegiarto Tjandra dari daftar pencarian orang (DPO) di Ditjen Imigrasi.

Dalam dakwaan, suap diberikan secara bertahap kepada Napoleon dan Prasetijo oleh Tommy pada April-Mei 2020, yaitu pada 27 April 2020 sebesar USD100.000 untuk Prasetijo, 28 April 2020 sebesar SGD200.000 untuk Napoleon.

BACA JUGA:  Terdakwa Irjen Napoleon Menjalani Sidang Pembacaan Dakwaan

Keesokan harinya, pada 29 April 2020, sebesar USD100.000 kepada Napoleon, 4 Mei 2020 sebesar USD150.000 kepada Napoleon, 5 Mei 2020 sebesar USD20.000 kepada Napoleon, serta 6 Mei 2020 sebesar USD50.000 kepada Prasetijo.

"Total uang yang diserahkan Joko Tjandra kepada Tommy Sumardi adalah 500.000 dolar AS dan 200.000 dolar Singapura," kata jaksa dalam dakwaan. (riz/fin)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com