“Untuk pembangunan sarana atau fasilitas demi menunjang protokol kesehatan, pemda harus terlibat. Tidak hanya untuk sekolah negeri, tapi seluruh sekolah yang ada di wilayahnya,” sebut LaNyalla.
Pihak sekolah, selain menyiapkan sarana penunjang protokol kesehatan juga harus membentuk Satgas COVID-19. Dengan adanya Satgas COVID-19, sekolah bisa menerapkan protokol kesehatan yang diwajibkan.
“Dengan melibatkan Satgas COVID-19 daerah atau pihak luar sekolah, penerapan disiplin protokol kesehatan diharapkan bisa dilakukan dengan maksimal. Sehingga jika ada yang abai, Satgas COVID-19 bisa langsung mengingatkan,” ucapnya.
Untuk diketahui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengizinkan pemda memulai kegiatan belajar tatap muka di sekolah di seluruh zona mulai Januari 2021. Hal tersebut diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi COVID-19.
Nadiem menegaskan keputusan pembukaan sekolah tatap muka usai hampir 8 bulan melakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) ini akan diberikan kepada tiga pihak, yakni pemerintah daerah, kantor wilayah (kanwil) dan orangtua melalui komite sekolah.(gw/fin)