News . 22/11/2020, 21:16 WIB

Ombudsman: BPK-KPK Bisa Lakukan Audit Investigasi Pengelolaan Gili Trawangan

Penulis : Admin
Editor : Admin

“Pemprov NTB harus memperhatikan jangka waktu HGU yang sangat panjang, sampai 2065. Ini harus dievaluasi, karena jangan sampai Pemprov NTB dianggap melakukan pembiaran aset. SKK harus dipercepat,” kata Kepala Satgas Koordinasi Pencegahan Wilayah III KPK Dwi Aprilia Linda.

Untuk menyelesaikan aset dengan pihak bersengketa tersebut, KPK mengajak Pemprov NTB berkoordinasi dengan Kejati NTB dalam mempercepat penanganan aset Pemprov di Gili Trawangan.

"Oleh karena itu, dalam rangka mencari jalan keluar dari permasalahan Gili Trawangan ini, kami meminta Pemprov NTB menerbitkan SKK untuk Kejati NTB,” ujar Linda.

Sementara Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Nanang Sigit Yulianto mengatakan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati NTB sudah menyerahkan legal opinion (LO) atas persoalan lahan Pemprov NTB yang dikelola GTI.

Menurut Nanang, perjanjian yang dijalankan tersebut melanggar pasal 1320 KUH Perdata tentang syarat sahnya perjanjian. Di mana, syarat subjektif dan objektif perjanjian itu tidak terpenuhi.

Konsekuensinya, apabila syarat subjektif tidak terpenuhi, perjanjian itu dapat dibatalkan. Sedangkan, apabila syarat objektif tidak terpenuhi, perjanjian itu batal demi hukum atau perjanjian dianggap tidak pernah ada.

"Pendapat hukum sudah diserahkan, sekarang tergantung pemprov saja. Kalau SKK diserahkan kita siap kawal. Kalau tidak ya terserah,” kata Nanang.

Berdasarkan penilaian ulang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Bali dan NTB pada 2018, nilai objek pajak berupa tanah seluas 65 hektar di Gili Trawangan yang dikuasai PT GTI mencapai Rp2,3 triliun. (riz/cc1/fin) 

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com