News . 22/11/2020, 21:16 WIB
JAKARTA - Anggota Ombudsman RI Alamsyah Saragih meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan audit investigasi terkait perjanjian pengelolaan pulau wisata Gili Trawangan (GTI) di Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
“BPK perlu lakukan audit investigasi. Jika merugikan keuangan negara baru KPK menyidik,” kata Alamsyah kepada wartawan, Minggu (22/11).
Menurutnya, KPK bersama Kejaksaan Tinggi NTB selayaknya meninjau ulang kontrak pengelolaan pulau wisata Gili Trawangan untuk menelusuri apakah ada atau tidaknya wanprestasi antara Pemprov NTB dengan PT Gili Trawangan Indah (GTI).
Ia menyatakan, KPK yang diketuai oleh Firli Bahuri bisa melakukan penyidikan apabila sudah ada hasil audit investigasi yang dikeluarkan BPK terhadap pengelolaan pulau wisata Gili Trawangan.
Apalagi, kata dia, Ketua KPK juga pernah menjadi Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) NTB. Maka, menurutnya, Firli memahami bagaimana pengelolaan tempat wisata yang merupakan aset milik negara tersebut.
“Jangan hanya mengimbau. Ketua KPK kan pernah menjadi Kapolda NTB. Besar kemungkinan paham situasi disana. KPK lebih paham,” ujarnya.
KPK sebelumnya telah meminta kepada Pemerintah Provinsi NTB supaya memberikan surat kuasa khusus (SKK) kepada Kejaksaan Tinggi NTB untuk menyelesaikan lahan yang dikelola GTI. Namun, hingga kini Pemerintah Provinsi NTB belum juga merespons.
Padahal, Kejaksaan Tinggi NTB juga sudah mengirimkan legal opinion (LO) atas persoalan lahan pemerintah provinsi yang dikelola PT GTI, menyangkut perjanjian yang ditandatangani antara PT GTI dengan Pemerintah Provinsi NTB.
Dengan begitu, kata Alamsyah, Ombudsman bisa saja mengawasi persoalan tersebut jika ada pihak yang melaporkan. Akan tetapi, kata Alamsyah, KPK sudah turun tangan untuk membantu menyelesaikan persoalan pengelolaan aset di Gili Trawangan Indah.
“Bisa (Ombudsman mengawasi), jika ada yang melapor. Tapi kan sudah ditangani KPK. Kita lihat sajalah. Kerugian negara itu domainnya BPK dan KPK,” jelas dia.
Sementara Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi menyarankan KPK untuk mengambil alih penyelidikan terhadap pengelolaan pulau wisata Gili Trawangan. Sebab, menurutnya, kalau cuma bersurat tentu tidak akan dihiraukan Pemerintah Provinai NTB.
“Langsung saja KPK lakukan penyelidikan, tidak perlu surat menyurat. KPK kan bukan lembaga administrasi, langsung bertindak. Kalau kirim surat menyurat ya lama, bakal dicuekin lah,” kata Uchok.
Menurut dia, KPK tidak langsung bergerak kemungkinan karena faktor Ketua KPK Firli Bahuri pernah menjabat sebagai Kapolda NTB. Harusnya, persoalan pengelolaan lahan milik Pemerintah Provinsi NTB momentum bagi KPK untuk unjuk gigi lagi.
“Bisa jadi karena Ketua KPK pernah jadi Kapolda disana, jadi belum bergerak. Padahal sekarang momen bagi KPK untuk menunjukkan tajinya lagi, langsung saja lakukan penyelidikan,” jelas dia.
Diketahui, KPK meminta Pemerintah Provinsi NTB dibawah Gubernur Zulkiflimansyah menerbitkan SKK kepada Kejaksaan Tinggi NTB untuk mempercepat penyelesaian aset bermasalah Pemprov NTB di Gili Trawangan. Selain itu, Pemprov NTB juga diminta harus hati-hati dalam menyelesaikan persoalan asetnya.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com