News . 19/11/2020, 20:33 WIB
BANDUNG - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil atau Kang Emil mengatakan bakal membahas instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengenai penegakan protokol kesehatan pada Jumat (20/11).
Instruksi yang dimaksud yakni Instruksi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19). Dalam instruksi tersebut, Tito menyatakan bakal mencopot kepala daerah yang terbukti melanggar protokol kesehatan Covid-19.
"Kebijakan pencopotan harus dilihat secara komprehensif. Saya akan bahas besok. Karena begini, harus dilihat secara komprehensif adakah perilaku tercela dari kepala daerah yang melanggar hukum," ujar Kang Emil di Bandung, Kamis (19/11).
BACA JUGA: Mendagri Keluarkan Instruksi untuk Para Gubernur, Anies Baswedan Terancam Diberhentikan
Ia memandang, pemberhentian kepala daerah menyangkut pelanggaran hukum bisa dilakukan apabila secara pribadi seorang gubernur, bupati, maupun wali kota melakukan perbuatan tercela yang melanggar hukum.
"Nah biasanya pemberhentian itu dalam definisi pelanggaran hukum jika secara pribadi melakukan perbuatan tercela yang melanggar hukum," lanjutnya.
Dia mengatakan apabila dikaitkan dengan dinamika kerumunan yang terjadi akhir-akhir ini maka perlu ada pembahasan lebih lanjut agar dirinya hingga masyarakat umum mengerti mengenai aturan ini.
“Jadi besok kita elaborasi membahas instruksi Kemendagri. Contoh demo, itu kerumunan. Masa setiap ada demo kalikan semua, terus kepala daerah yang harus bertanggungjawab secara teknis," kata dia.
Di sisi lain, kata Kang Emil, kebijakan ini tidak terlepas dari polemik kerumunan orang dalam kegiatan yang dihadiri Rizieq Syihab dari mulai di Bandara Soekarno Hatta dan kegiatan di Jakarta hingga Kabupaten Bogor.
BACA JUGA: Mendagri akan Tentukan Nasib Anies Baswedan Usai Diperiksa Polisi
Padahal dalam pandangannya, dinamika mengenai kerumunan ini terjadi pula sebelum momen kepulangan Rizieq Syihab.
"Namun mungkin karena berbarengan dengan Habib Rizieq Syihab yang sudah lama tidak di tanah air sehingga menimbulkan atensi luar biasa," ujar Kang Emil.
Sebelumnya Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan instruksi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19).
Mendagri meminta para kepala daerah konsisten menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19.
BACA JUGA: Jokowi Minta Mendagri Tegur Kepala Daerah yang Tidak Disiplin Prokes Covid-19
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com