Proses Juga Kerumuman di Acara Gibran

fin.co.id - 19/11/2020, 10:00 WIB

Proses Juga Kerumuman di Acara Gibran

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

"Kita baru melangkah, baru satu hari kemarin, besok, lalu dalam waktu dekat ada pemeriksaan ulang baru gelar perkara," tandasnya.

BACA JUGA:  Imbas Kerumunan, Wagub DKI Perintahkan Dinkes Lakukan Tracing di Petamburan

Sementara pakar hukum tata negara, Refly Harun menilai, jika membidik Anies dengan pelanggaran pidana, merupakan langkah kepolisian yang berlebihan.

“Menurut saya berlebihan kalau menyasar Anies Baswedan dengan sebuah tuduhan tindak pidana. Karena ini hanya terkait amanah, bagaimana Anies menjakankan Pemerintahan di DKI Jakarta,” ujarnya.

Refly menilai, pelanggaran pidana masyarakat, tidak bisa dibebankan oleh penyelenggara negara. Jika demikian, maka Presiden Joko Widodo juga bisa kena tindak pidana.

“Kalau setiap pelanggaran pidana dibebankan kepada penyelenggaran negara karena ada warga negara yang melanggar, maka sesungguhnya nanti bisa-bisa presiden pun bisa kena tindak pidana,” katanya.

Menurutnya, Anies hanya akan mendapat upaya-upaya administratif. Bukan tindak pidana.

“Jadi terhadap Anies Baswedan saya setuju dilakukan upaya-upaya administrasitif, oleh pemerintah pusat, dan juga upaya politik lokal oleh DPRD DKI Jakarta,” paparnya.

BACA JUGA:  UPK Monas: Penolakan Izin Reuni Akbar 212 Sesuai Arahan Gubernur

“Jadi jangan sampai kepala daerah yang dipilih secara demokrasi itu justru bisa dijatuhkan oleh mekanisme-mekanisme di luar demokrasi itu sendiri,” tambahnya.

Dijelaskannya pula, terkait penegakan protokol kesehatan yang dilanggar oleh Habib Rizieq Shihab, merupakan kewenangan Gubernur atau kewenangan Polisi.

Dijelaskan, kalau kewenangan Gubernur maka landasannya adalah peratuan Gubernur dengan cukup memberikan sanksi administratif.

“Bahkan Menkopolhukam, Mahfud MD mengatakan bahwa ini adalah kewenangan Gubernur DKI Jakarta,” paparnya.

“Tapi rupanya penegak hukum memiliki logika lain, ini adalah kewenangan mereka dalam ranah pidana, karena ada dugaan tindak pidananya,” imbuhnya.(gw/fin)

Admin
Penulis