News . 19/11/2020, 10:00 WIB
"Kita baru melangkah, baru satu hari kemarin, besok, lalu dalam waktu dekat ada pemeriksaan ulang baru gelar perkara," tandasnya.
“Menurut saya berlebihan kalau menyasar Anies Baswedan dengan sebuah tuduhan tindak pidana. Karena ini hanya terkait amanah, bagaimana Anies menjakankan Pemerintahan di DKI Jakarta,” ujarnya.
Refly menilai, pelanggaran pidana masyarakat, tidak bisa dibebankan oleh penyelenggara negara. Jika demikian, maka Presiden Joko Widodo juga bisa kena tindak pidana.
“Kalau setiap pelanggaran pidana dibebankan kepada penyelenggaran negara karena ada warga negara yang melanggar, maka sesungguhnya nanti bisa-bisa presiden pun bisa kena tindak pidana,” katanya.
Menurutnya, Anies hanya akan mendapat upaya-upaya administratif. Bukan tindak pidana.
“Jadi terhadap Anies Baswedan saya setuju dilakukan upaya-upaya administrasitif, oleh pemerintah pusat, dan juga upaya politik lokal oleh DPRD DKI Jakarta,” paparnya.
Dijelaskannya pula, terkait penegakan protokol kesehatan yang dilanggar oleh Habib Rizieq Shihab, merupakan kewenangan Gubernur atau kewenangan Polisi.
Dijelaskan, kalau kewenangan Gubernur maka landasannya adalah peratuan Gubernur dengan cukup memberikan sanksi administratif.
“Bahkan Menkopolhukam, Mahfud MD mengatakan bahwa ini adalah kewenangan Gubernur DKI Jakarta,” paparnya.
“Tapi rupanya penegak hukum memiliki logika lain, ini adalah kewenangan mereka dalam ranah pidana, karena ada dugaan tindak pidananya,” imbuhnya.(gw/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com