Pimpinan: Perkom Struktur KPK Prasyarat Peralihan Status Pegawai Jadi ASN

fin.co.id - 19/11/2020, 18:55 WIB

Pimpinan: Perkom Struktur KPK Prasyarat Peralihan Status Pegawai Jadi ASN

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan penerbitan Perkom Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK yang menuai kritik. KPK dikritik lantaran merombak susunan struktur jabatan yang justru dinilai menggemuk.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pembentukan perkom didasarkan atas PP 41/2020 Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN sebagai turunan dari UU 19/2019 tentang KPK atau UU KPK versi revisi. Menurutnya, pegawai KPK tidak bisa beralih menjadi ASN jika lembaga antirasuah belum mengeluarkan aturan mengenai tata kelola organisasi.

"Perkom ini menjadi prasyarat sebelum adanya peraturan alih status pegawai KPK menjadi ASN. Sehingga proses berikutnya tidak dapat dilakukan jika perkom ini belum diterbitkan," ujar Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (19/11).

BACA JUGA: Struktur Baru KPK Disorot

Alex menyampaikan, proses penyusunan perkom tersebut telah dilakukan sejak Maret 2020. Perkom itu, kata dia, merupakan hasil pemikiran bersama dan telah dibahas secara terbuka di internal KPK sejak Juli 2020.

Ia menjelaskan, perubahan struktur organisasi berdasarkan perkom tersebut dilakukan guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas sebagaimana Pasal 6 dan 7 UU 19/2019 atau UU KPK versi revisi.

Ia mengatakan, KPK juga telah melakukan pembahasan dengan Kementerian PAN-RB dan Kemenkumham terkait perubahan struktur tersebut.

"Penataan organisasi ini membuka ruang penambahan jabatan, juga penghapusan beberapa jabatan dan ada beberapa jabatan yang dimasukkan ke dalam kelompok jabatan lainnya," ujar Alex.

Ia menjelaskan, dalam struktur yang baru KPK menambah adanya beberapa kedeputian, salah satunya Kedeputian Pendidikan.

BACA JUGA:  ICW: Penambahan Struktur KPK Bertentangan dengan UU

Menurut dia, kajian internal yang dilakukan KPK menunjukkan perlu adanya pembentukan Kedeputian bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat. Hal ini guna merespons ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf c, d, dan e UU 19/2019 yang mengamanatkan adanya program pendidikan yang lebih intensif.

Selanjutnya pembentukan Kedeputian Koordinasi Supervisi. Alex mengakui, tugas koordinasi dan supervisi sebelumnya sudah dilakukan KPK di bawah Kedeputian Pencegahan dan Kedeputian Penindakan.

Namun, menurutnya, KPK memandang tugas koordinasi dan supervisi sangat penting dilakukan sehingga perlu diperkuat secara aspek kelembagaan dengan membentuk kedeputian tersendiri mengacu pada Pasal 6 huruf b dan d UU 19/2019.

"UU tidak mengamanatkan pembentukan perwakilan KPK di daerah," kata Alex.

Pembentukan staf khusus, kata Alex, menggantikan fungsi penasihat KPK yang telah dihilangkan melalui UU 19/2019. Menurutnya, staf khusus sebagaimana penasihat KPK tidak melekat kepada komisioner secara perorangan.

Admin
Penulis