Jerinx SID Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara, Jaksa Apresiasi

fin.co.id - 19/11/2020, 22:52 WIB

Jerinx SID Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara, Jaksa Apresiasi

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

BACA JUGA:  Nora Alexandra Abadikan Momen Melepas Rindu dengan Jerinx SID

Dalam amar putusannya, majelis hakim mengatakan bahwa terdakwa I Gede Ary Astina terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan kelompok masyarakat tertentu, berdasarkan asas antargolongan.

Majelis hakim menyatakan Jerinx terbukti melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (riz/fin)

Admin
Penulis