News . 19/11/2020, 13:01 WIB
JAKARTA – Bea Cukai terus menggalakan optimalisasi penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) kepada pemerintah daerah setempat. Kali ini, Bea Cukai bersinergi dengan Pemerintah Kota Semarang, Pemerintah Provinsi Jambi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, serta Sekertariat Daerah Trenggalek.
Bea Cukai Semarang hadir pada rapat koordinasi kegiatan DBHCHT yang diselenggarakan oleh Pemkot Semarang, dengan topik bahasan tentang pengalokasian anggaran untuk keperluan pemberantasan barang kena cukai ilegal tahun 2021.
Sementara itu, Bea Cukai Jambi menjadi narasumber pada sosialiasi tentang DBHCHT yang diselenggarakan oleh Pemprov Jambi. Pada acara yang dilakukan secara virtual ini, dijelaskan tentang pemanfaatan DBHCHT dalam kegiatan sosialisasi ketentuan cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal, serta kerjasama yang dapat dilakukan oleh pemda dengan Bea Cukai setempat.
Acara ini dilakukan secara virtual, dengan pemateri Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas, Sad Wibowo Erijanto. ”DBHCHT ini dalam pemanfaatannya nanti, dapat digunakan untuk membangun sarana dan prasarana umum, yang pasti akan berdampak baik untuk masyarakat sekitar,” papar Sad Wibowo.
Sementara itu, Kakanwil Bea Cukai Jawa Barat, Saipullah Nasution, berkesempatan menjadi narasumber sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal yang diselenggarakan oleh Setda Provinsi Jawa Barat.
“Diharapkan dengan adanya kegiatan ini, pemda di masing-masing kabupaten dan kota semakin memahami ketentuan di bidang cukai dan mengoptimalisasi pemanfaatan DBHCHT di setiap daerah di Provinsi Jawa Barat,” tutur Saipullah.
Pada kesempatan ini pula, Bea Cukai Blitar bersama dengan Setda Trenggalek mengadakan sosialisasi ketentuan di bidang cukai. Acara ini bertempat di Kantor Kecamatan Durenan, Trenggalek.
Hendro Trisulo, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Blitar, menjelaskan, “tujuan diadakannya sosialisasi ini yaitu untuk mengurangi peredaran rokok ilegal di Trenggalek. Dengan ini masyarakat menjadi paham jenis-jenis rokok ilegal serta sanksi yang diberikan apabila melanggar ketentuan cukai.” (man/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com