News . 18/11/2020, 19:41 WIB

ICW: Penambahan Struktur KPK Bertentangan dengan UU

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai penambahan struktur jabatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertentangan dengan UU KPK.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, Pasal 26 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK tidak direvisi melalui UU Nomor 19 Tahun 2019 (UU KPK versi revisi). Sehingga, menurutnya, struktur organisasi KPK seharusnya masih sama seperti sedia kala.

"Tentu ini mengartikan bahwa bidang-bidang yang ada di KPK masih seperti sediakala, yakni Bidang Pencegahan, Bidang Penindakan, Bidang Informasi dan Data, serta Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat," ujar Kurnia dalam keterangan tertulis, Rabu (18/11).

BACA JUGA:  Struktur Organisasi Dinilai Menggemuk, Ini Penjelasan KPK

KPK sebelumnya mengeluarkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK.

Menurut Kurnia, perkom tersebut malah mencantumkan beberapa penambahan jabatan struktural seperti Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat serta Bidang Koordinasi dan Supervisi.

"Ini sudah terang benderang bertentangan dengan UU KPK," ungkap Kurnia.

Oleh karena itu, ICW menilai produk hukum internal KPK tersebut amat rentan untuk dibatalkan melalui uji materi di Mahkamah Agung (MA).

"Mestinya saat ini KPK memfokuskan pada perbaikan kinerjanya sendiri ketimbang merombak susunan internal yang sebenarnya bertentangan dengan undang-undang dan efektivitasnya juga dipertanyakan," ucap Kurnia.

BACA JUGA:  KPK Lunasi Janji Firli

Adapun peraturan KPK tersebut ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri pada 6 November 2020.

Peraturan tersebut antara lain menambah dua kedeputian, yaitu Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat dan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi, Staf Khusus, serta Inspektorat. (riz/fin)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com