News . 17/11/2020, 09:00 WIB

Tahun Depan Premium Dihapus

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Mulai 1 Januari 2021, rencananya Pertamina akan menghapus penjualan BBM jenis Premium di semua SPBU di Pulau Jawa, Madura dan Bali. Hal ini sebagai tindaklanjut adanya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 20 Tahun 2017, tentang batasan reseach octane number (RON).

Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto minta Pertamina jangan langsung ambil tindakan sebelum ada revisi Perpres 43 Tahun 2018 yang merupakan Perubahan Perpres 191 Tahun 2014 yang mengatur soal Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP).

BACA JUGA:  Gegara FPI dan HRS, Ferdinand Desak Anies Baswedan dan Ridwan Kamil Dinonaktifkan

Selama Perpres itu belum diubah maka Pertamina wajib menyediakan Premium di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di Pulau Jawa, Madura dan Bali. Mulyanto menilai Peraturan Menteri KLHK tidak bisa dijadikan landasan hukum penghapusan pendistribusian premium di Pulau Jawa, Madura dan Bali.

"Pertamina tidak boleh menghapus premium secara semen-mena, karena penghapusan jenis BBM, apalagi yang berupa penugasan Pemerintah, harus berdasarkan keputusan Pemerintah. Jika dilanggar sama juga Pertamina tidak melaksanakan penugasan Pemerintah dengan baik. Pertamina tetap berkewajiban menyediakan BBM penugasan ini untuk masyarakat," tegas Mulyanto.

BACA JUGA:  Demokrat Nilai Polda Metro Tidak Berhak Periksa Anies Baswedan

Mulyanto menegaskan PKS mendukung upaya Menteri KLHK mengendalikan pencemaran lingkungan yang disebabkan emisi bahan bakar. Tapi pelaksanaan Permen itu harus dilakukan secara terintegrasi agar tidak merugikan masyarakat.

Ia mempersilakan Pemerintah menghapus jenis BBM beroktan rendah tapi harus tetap menyediakan BBM ramah lingkungan dengan harga murah. Jangan sampai masyarakat tidak diberikan alternatif yang memadai.

Jika memang fokus Pemerintah adalah soal lingkungan maka kebijakan yang perlu diambil adalah mengganti BBM oktan rendah dengan BBM oktan tinggi tapi dengan harga yang tetap terjangkau. Apalagi sekarang harga minyak dunia sedang anjlok.

BACA JUGA:  Imbas Acara Rizieq Shihab, Polda Minta Klarifikasi Anies Baswedan Besok

“Jika kebijakannya hanya menghilangkan premium tanpa menurunkan harga BBM oktan tinggi, maka motif Pemerintah sudah bukan masalah lingkungan tapi lebih ke masalah ekonomi. Kalau sudah begini masyarakat yang menjadi korban," bebernya.

Mulyanto mendorong Pemerintah dan Pertamina lebih aktif melakukan edukasi berkesinambungan kepada masyarakat. Hal ini perlu dilakukan agar masyarakat dapat berperan aktif berdasarkan kesadaran sendiri beralih dari BBM oktan rendah ke BBM oktan tinggi yang ramah lingkungan.

BACA JUGA:  Kemkominfo Didesak Blokir Instagram Nikita Mirzani yang Dianggap Tidak Mendidik

Senada disampaikan Anggota Komisi VII DPR RI Sartono Hutomo. Ia menilai, rencana pemerintah untuk menghapus BBM premium (RON-88) secara bertahap harus dibarengi dengan regulasi agar Pertamax dapat subsidi.

"Sebagai wakil rakyat, saya tetap berpandangan bahwa daya beli masyarakat kita itu yang utama, sehinga perlu kita dorong sebuah regulasi agar nantinya Pertamax yang disubsidi Pemerintah. Sehingga Masyarakat kita tidak terlalu terbebani dengan regulasi baru ini nantinya," katanya.

BACA JUGA:  Kemendes PDTT Targetkan 10.000 Desa Tertinggal Menjadi Desa Berkembang

Politisi Demokrat ini melanjutkan, penghapusan Premium juga perlu dibarengi dengan sosialisasi yang dilakukan secara bertahap.

"Saat ini masyarakat bisa membeli Premium dan Pertalite, jadi kali mau dihapuskan mulai dari Premium dulu lalu kemudian pertalite," tegas Sartono. (khf/fin)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com