JAKARTA - Pihak kepolisian Polda Metro Jaya menolak laporan yang dilayangkan oleh Forum Masyarakat Pecinta Ulama (FMPU) DKI Jakarta terhadap artis Nikita Mirzani soal dugaan ujaran kebencian terhadap Habib Rizieq Shihab.
Ketua Penanggung Jawab FMPU DKI Jakarta, Saifudin mengatakan, laporan yang mereka layangkan belum memenuhi bukti-bukti atas pernyataan Nikita Mirzani soal 'habib tukang obat'.
"Masih harus ada unsur-unsur yang harus dipenuhi dulu," kata Saifudin saat dihubungi, Senin (16/11).
Dia tidak menjelaskan detail. Dia hanya bilang dokumen laporan belum lengkap. "Masih ada yang harus dilengkapi agar unsur-unsurnya terpenuhi," ujar dia.
Sebelumnya Nikita Mirzani mengomentari kepulangan Habib Rizieq Shihab. Sia menyebut sekali pulang, Rizieq langsung buat ulah.
Nikita kemudian menyebut 'habib tukang obat'. Namun dia membantah habib tukang obat itu dialamatkan kepada Habib Rizieq. Sebab menurut dia, banyak yang menggunakan nama Habib. Termasuk toko penjual obat.
"Gara-gara Habib Rizieq pulang, penjemputannya gila-gilaan," kata Nikita Mirzani seperti terlihat di unggahan @habibalwi151.
"Nama habib itu adalah tukang obat, screenshot!. "Nah nanti banyak nih antek-anteknya ya, enggak takut juga gue," ucap Nikita Mirzani.
Atas ucapan itu, dia disebut lonte dan penjual selangkangan oleh Ustad Maaher At Tuawailibi. Dia dituntut minta maaf. Namun Nikita Mirzani keukeuh mengaku tidak bersalah.
Laporan Terhadap Ustad Maaher diterima.
Ustad Maaher Atu Tuwailibi dipolisikan oleh Advokat Muannas Alaidid. Maaher dilapor ke Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Senin (16/11).
Maaher dilaporkan atas dugaan pelecehan dan penghinaan terhadap Habib Luthfi bin Yahya.
Berbeda dengan Laporan terhadap Nikita Mirzani yang mendapat penolakan. Laporan terhadap Maaher diterima Bareskrim Polri dengan Nomor: LP/B/0649/XI/2020/Bareskrim tertanggal 16 November 2020.
Maaher dipersangkakan dengan Pasal 27 Ayalt (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 dan/atau Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2000 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Pasal ini ancaman pidananya tinggi di atas 5 tahun dan memungkinkan untuk dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku. Apalagi ini merupakan penghinaan terhadap habib yang dimuliakan, terhadap orang tua kita, guru kita, Habib Luthfi bin Yahya," kata Muannas kepada wartawan, Senin (16/11).