News . 17/11/2020, 16:09 WIB
Pandu juga menyampaikan, terdapat juga larangan dalam bersepeda, yakni tidak diperkenankan menggunakan perangkat telepon seluler, berjajar lebih dari dua sepeda hingga batas kecepatan pesepeda.
Dalam kesempatan sama, Ketua Bidang Advokasi Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengatakan pemerintah perlu membangun jalur sepeda dengan memperhatikan kelengkapannya.
Prinsipnya jalur yang dibangun tidak untuk kendaraan bermotor," imbuh Djoko. (riz/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com