JAKARTA- Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan akan dipanggil Polda Metro Jaya terkait hajatan pernikahan sekaligus Maulid Nabi yang dilakukan Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Barat.
Acara pernikahan dan Maulid Nabi itu hingga terjadi kerumunan dan melanggar aturan protokol kesehatan. Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta dianggap yang paling bertanggung jawab.
Selain Anies, pihak-pihak yang dipanggil antar lain, Habib Rizieq selaku orang yang punya hajatan, anggota Binmas yang bertugas, Ketua RT, RW, linmas dan lurah, camat, dan Wali Kota Jakarta Pusat, KUA, Satgas Covid-19, hingga Biro Hukum DKI.
Mereka akan dimintai klarifikasi atas dugaan tindak pidana Pasal 95 UU Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan.
Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra Fadli Zon menilai tidak wajar Gubernur diperiksa oleh Polda Metro Jaya "Sungguh tak wajar dan menabrak tatanan," ujar Fadli Zon dikutip twitternya, Selasa (17/11).
Fadli mengatakan pemanggilan Anies seolah ingin mempermalukannya, sehingga langkah pemanggilan itu jadi iklan politik
"Menunjukkan memang kita sudah makin jauh dari demokrasi. Kalau maksudnya hendak “mempermalukan” Gubernur @aniesbaswedan, belajarlah, bahwa sebaliknya langkah pemanggilan itu akan jd iklan politik gratis primetime," ucap Fadli Zon.
Hal senada dikatakan, politikus Partai Demokrat, Andi Arief menilai, Polda Metro Jaya tidak punya kapasitas memanggil Anies selaku Gubernur Jakarta. Sebab posisi Anies di atas posisi kepolisian Polda Metro Jaya.
"Pemanggilan @aniesbaswedan soal keramaian oleh Polisi tidak wajar. Karena pertanggungjawaban Anies sebagai Gubernur itu pertanggungjawaban politik," cetus Andi Arief.
Andi Arief menilai, yang berhak memanggil dan menegur Anies adalah Menteri Dalam Negeri (Mendagri). "Posisi Anies di atas kepolisian wilayah. Karena jabatan politik. Harusnya Mendagri yang berhak memanggil Gubernur, " ucap Andi Arief. (dal/fin).