News . 12/11/2020, 16:51 WIB

Sudah Ada Aturannya, RUU Larangan Minuman Beralkohol Tidak Perlu Dibahas DPR

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - DPR dinilai tak perlu membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol. Pasalnya, penggunaan alkohol telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang ada.

Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu mengatakan, Pasal 492 dan Pasal 300 KUHP telah mengatur tentang penggunaan alkohol yang membahayakan.

"Dalam RKUHP pun ketentuan pasal ini juga masih dimuat. Seluruh tindak pidana dalam RUU larangan minuman beralkohol harusnya diharmonisasikan pada pembahasan RKUHP yang sedang dibahas di DPR," ujar Erasmus dalam keterangan tertulis, Kamis (12/11).

BACA JUGA:  Tidak Minum Alkohol tapi Mabuk? Ini Nama Kondisinya

Ia mengatakan, pemerintah juga telah mengeluarkan aturan menyangkut pengendalian alkohol melalui Peraturan Menteri Perdagangan Indonesia Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Minuman Beralkohol.

Ia bahkan menilai pelarangan minuman beralkohol dapat memberi dampak negatif untuk peradilan pidana di Indonesia.

Oleh karena itu, ICJR mendorong agar DPR bersikap kritis terhadap pengusulan RUU itu. Selain itu, diperlukan riset yang mendalam mengenai untung dan rugi atas kriminalisasi terhadap seluruh tindakan terkait produksi, pendistribusian, kepemilikan, dan penguasaan minuman beralkohol.

BACA JUGA:  Pecandu, Makin Tua Makin Sulit Lepas dari Alkohol

"Sudah cukup negara berpikir pendek dengan hanya menghasilkan kebijakan yang berorientasi ancaman pidana. Peran negara adalah melakukan tata kelola kebutuhan masyarakatnya," tutur Erasmus.

Sebelumnya, Anggota Komisi X DPR Illiza Saaduddin Djamal dalam rapat dengar pendapat dengan Badan Legislasi DPR, Selasa (10/11), mengatakan RUU itu merupakan usulan dari anggota DPR Fraksi PPP, PKS, dan Gerindra.

BACA JUGA:  Pemerintah Naikkan Tarif Cukai Minuman Beralkohol

Menurutnya, usulan RUU Larangan Minuman Beralkohol dilakukan guna melindungi masyarakat dari dampak negatif serta menciptakan ketertiban dan ketentraman dari para peminum minuman beralkohol.

Selain itu, kata dia, RUU juga bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol. (riz/fin)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com