Rudy Wahab Dikonfrontasi Soal Akta Tanah Terkait Kasus Rachmat Yasin

fin.co.id - 12/11/2020, 15:27 WIB

Rudy Wahab Dikonfrontasi Soal Akta Tanah Terkait Kasus Rachmat Yasin

Uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional bupati serta kebutuhan kampanye pemilihan kepala daerah dan pemilihan legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.

Selain itu, Rachmat juga diduga menerima gratifikasi, yaitu berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor, guna memperlancar perizinan lokasi pendirian pondok pesantren dan Kota Santri.

BACA JUGA:  KPK Buktikan Ucapan Firli, 1 dari 2 Kepala Daerah Ditahan

Ia turut diduga menerima gratifikasi berupa mobil Toyota Vellfire senilai Rp825 juta dari pengusaha.

Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.

Rachmat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (riz/fin)

Admin
Penulis