Enam tersangka, yakni mantan Anggota Komisi XI DPR RI Amin Santono, Eka Kamaluddin dari unsur swasta/perantara, mantan Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.
Selanjutnya, swasta/kontraktor Ahmad Ghiast, anggota DPR RI 2014—2019 Sukiman, dan Pelaksana Tugas dan Pj. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak Natan Pasomba.
"Keenamnya telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," kata Lili.
Selain enam orang tersebut, KPK juga telah menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yaitu Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman, Bupati Labuhanbatu Utara Khairuddin Syah Sitorus, dan swasta atau Wabendum PPP 2016—2019 Puji Suhartono.(gw/fin)